
batampos - Warga Batam yang selama ini menunda mengurus dokumen kependudukan karena kesibukan bekerja dapat memanfaatkan Gebyar Dukstar 2026. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan di Dataran Engku Putri, Batam Centre, pada 28 Oktober hingga 1 November 2026.
Pelayanan untuk menyambut Hari Jadi Batam ke-197 ini dibuka setiap hari mulai pukul 14.00 hingga 19.00 WIB. Sementara itu, pengambilan dokumen yang telah selesai diproses dijadwalkan pada pukul 19.00 hingga 21.00 WIB.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, mengatakan kegiatan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan di tengah kesibukan sehari-hari.
Menurut dia, pelayanan yang dihadirkan langsung di ruang publik diharapkan dapat memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
“Melalui Gebyar Dukstar 2026, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Kami mengajak warga memanfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujarnya, Minggu (25/10).
Beragam layanan disiapkan selama kegiatan berlangsung. Mulai dari perekaman KTP elektronik bagi pemula, pencetakan KTP dan kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga pengurusan akta kelahiran dan akta kematian.
Masyarakat juga dapat mengakses layanan akta perkawinan dan perceraian, pendaftaran penduduk nonpermanen, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta perubahan elemen data kependudukan. Perubahan tersebut meliputi alamat, status perkawinan, pendidikan, pekerjaan, dan golongan darah.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan kuota pelayanan yang tersedia setiap hari. Perekaman KTP elektronik bagi pemula dibatasi 20 orang, pencetakan KTP dan KK sebanyak 100 orang, pencetakan KIA 120 orang, akta kelahiran 70 orang, serta akta kematian 20 orang.
Adapun layanan akta perkawinan dan perceraian serta pendaftaran penduduk nonpermanen masing-masing memiliki kuota 50 orang per hari. Aktivasi IKD dibatasi 100 orang, sedangkan layanan perubahan elemen data kependudukan hanya tersedia untuk 10 orang per hari.
Pendaftaran layanan dapat dilakukan dengan memindai kode batang (barcode) yang tersedia di lokasi kegiatan. Mengingat adanya batasan kuota, masyarakat disarankan datang lebih awal agar berkesempatan mendapatkan layanan sesuai kebutuhan.



