Nasib Pekerja PT Ghim Li Belum Jelas, Serikat Minta Kepastian Tertulis

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 14:14 WIB
Suasana PT Ghim Li Indonesia. Para karyawan masih bertahan di area perusahaan di kawasan Tunas Industri, Batam, Senin (14/9)
Suasana PT Ghim Li Indonesia. Para karyawan masih bertahan di area perusahaan di kawasan Tunas Industri, Batam, Senin (14/9)

 
batampos - Kepastian nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia belum juga terang. Serikat pekerja menilai rapat dengar pendapat antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah pada Jumat (11/9) belum menghasilkan kesepakatan tertulis yang dapat dijadikan pegangan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon, mengatakan belum ada keputusan tertulis mengenai penyelesaian perselisihan, termasuk kepastian pembayaran hak pekerja.

Karena itu, ia meminta informasi mengenai penyelesaian persoalan tidak disampaikan seolah-olah telah menjadi keputusan final.

“Kalau bukan pengambil keputusan, itu tidak bisa kami pegang. Harus ada hitam di atas putih,” kata Yapet, Selasa (15/9).

Menurut Yapet, rapat dengar pendapat seharusnya menjadi ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan persoalan sekaligus mencari jalan keluar. Namun, pertemuan Jumat lalu dinilai masih sebatas penyampaian argumen dari masing-masing pihak.

“Karena itu, kami serikat pekerja masih menunggu langkah konkret pemerintah dan perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga: Produksi Terhenti, Ratusan Pekerja PT Ghimli Masih Bertahan

Persoalan tersebut bermula dari kondisi keuangan PT Ghim Li Indonesia yang disebut mengalami masalah. Perusahaan garmen yang beroperasi di kawasan Tunas Industri, Batam, itu terancam menghentikan kegiatan usahanya.

Bagi Yapet, persoalan finansial perusahaan tidak semestinya mengorbankan hak pekerja. Ia menegaskan pekerja tetap harus menerima hak normatif, terutama upah yang tertunda.

“Standing point kami tetap, hak-hak pekerja harus diberikan. Apa pun permasalahan yang dihadapi pengusaha,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tidak hanya menyangkut tunggakan upah. Jika perusahaan benar-benar berhenti beroperasi, seluruh kewajiban terhadap pekerja juga harus diselesaikan, termasuk hak pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.

Yapet mempertanyakan mengapa pekerja harus menanggung beban ketika perusahaan menghadapi persoalan keuangan setelah sebelumnya menjalankan kegiatan usaha.

“Kenapa ketika permasalahan finansial, pekerja yang dikorbankan? Nggak boleh begitu. Nggak adil,” katanya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri tidak membiarkan pekerja menghadapi ketidakpastian tanpa batas waktu. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap warga dan pekerja yang selama ini ikut menopang kegiatan ekonomi Batam.

Yapet mengingatkan, jika perusahaan berhenti beroperasi dan hak pekerja tidak segera diselesaikan, sebanyak 1.025 pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan.

“Ini akan berpotensi menjadi pengangguran terbuka di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Yapet, persoalan PT Ghim Li juga berpotensi menjadi preseden bagi perusahaan lain yang mengalami masalah finansial. Karena itu, ia meminta pemerintah turun tangan lebih cepat sebelum persoalan serupa meluas.

“Ini akan bisa menjadi percontohan bagi yang lain,” katanya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
PT Ghim Li Indonesia serikat buruh fspmi pekerja