Kualitas Udara Memburuk, Amsakar Terbitkan SE Kewaspadaan Kabut Asap di Batam

Antara • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 15:01 WIB
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, saat berada di Gedung DPRD Kota Batam usai mengikuti rapat paripurna, Senin (7/9). F.M. Sya’ban / Batam Pos
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. F.M. Sya’ban / Batam Pos

batampos – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul kondisi kualitas udara di Batam yang mengalami penurunan. Berdasarkan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kualitas udara Kota Batam pada Selasa (15/9/2026) pukul 08.00 WIB masuk kategori tidak sehat.

Melalui surat edaran tersebut, Amsakar mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap serta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memperburuk kualitas udara.

"Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara," kata Amsakar di Batam, Selasa.

Amsakar juga mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kondisi kabut asap semakin pekat.

Bagi masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan, pemerintah mengimbau agar menggunakan masker sebagai langkah perlindungan.

Masyarakat juga diminta mewaspadai sejumlah keluhan kesehatan yang dapat muncul akibat paparan asap, seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan, maupun gangguan kesehatan lainnya.

"Keluhan yang perlu diwaspadai antara lain sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan, maupun gangguan kesehatan lainnya," ujarnya.

Sekolah Diminta Sesuaikan Kegiatan

Dalam SE tersebut, lembaga pendidikan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kesehatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

Kegiatan pembelajaran maupun olahraga yang dilakukan di luar ruangan dapat dikurangi atau disesuaikan apabila kondisi kualitas udara dinilai tidak memungkinkan.

Imbauan serupa juga berlaku bagi pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, dan tempat umum lainnya. Pengelola diminta memastikan sistem ventilasi serta pendingin udara berfungsi dengan baik dan meminimalkan potensi masuknya asap ke dalam bangunan.

Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Kesiapsiagaan

Sementara itu, rumah sakit, puskesmas, dan klinik diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan meningkatnya kasus gangguan pernapasan akibat paparan asap.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan maupun penyakit kronis.

Amsakar meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi selama kondisi kualitas udara belum membaik.

"Kami mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi guna mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap," katanya.

Pemerintah Kota Batam mengimbau masyarakat mengikuti perkembangan informasi kualitas udara dari sumber resmi dan mengambil langkah pencegahan sesuai kondisi di lapangan. (*)

Editor : Jamil Qasim
kabut asap surat edaran