batampos - Delapan rumah di RT 01/RW 03, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, dibongkar tim terpadu, Kamis (17/9). Pembongkaran diwarnai penolakan warga yang meminta kesempatan bernegosiasi kembali terkait sagu hati.
Tangis Anggi pecah saat alat berat mulai merobohkan rumah yang telah ditempatinya sekitar empat tahun.
“Harusnya ada negosiasi lagi. Kasih kesempatanlah,” kata Anggi sembari menangis.
Penolakan sempat memicu ketegangan. Dua warga berusaha menghalangi alat berat sebelum diamankan petugas. Penertiban melibatkan Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan dan pengadilan.
Wakil Penanggung Jawab Tim Terpadu Ditpam BP Batam Yosef Ardianus mengatakan, rumah-rumah tersebut berdiri di atas lahan 21 hektare yang dialokasikan kepada PT Jeni Prima Putra. Perusahaan disebut telah membebaskan sekitar 1,2 hektare lahan yang menjadi lokasi bangunan warga.
Menurut Yosef, proses pendekatan dan negosiasi telah dilakukan sejak Mei 2025, termasuk melalui rapat dengar pendapat. Namun, kesepakatan tidak tercapai.
Perusahaan menawarkan sagu hati Rp55 juta per rumah, sedangkan warga menolak dan meminta hingga Rp300 juta karena mengklaim memiliki dokumen lahan.
“Dari perusahaan bersedia memberikan ganti rugi Rp55 juta per rumah,” ujar Yosef.
Ia menegaskan pengalokasian lahan kepada PT Jeni Prima Putra tidak tumpang tindih dengan kawasan yang diklaim warga sebagai Kasiba Mangsang.
“Silakan misalkan ada temuan-temuan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan hukum, silakan digugat secara hukum,” kata Yosef.
Karena negosiasi buntu, tim terpadu menerbitkan SP 1 hingga SP 3 dan surat perintah pembongkaran. Yosef menyebut warga telah diberi tahu mengenai rencana penertiban.
“Artinya kesempatan untuk negosiasi untuk sagu hati itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Satu rumah belum dibongkar setelah pemiliknya meminta waktu sepekan untuk mengosongkan bangunan secara mandiri. (*)
Editor : Yofi Yuhendri