batampos - Dishub Batam bersama Samsat, Jasa Raharja, Satlantas Polresta Barelang, dan Polisi Militer menggelar razia gabungan di Jalan Sudirman, Kamis (17/9). Kendaraan angkutan penumpang dan barang yang belum uji KIR serta menunggak pajak menjadi sasaran.
Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dishub Batam Musyadek mengatakan uji KIR penting untuk memastikan kendaraan layak jalan dan menekan risiko kecelakaan.
“Tujuan razia ini khususnya lebih ke keselamatan di lalu lintas. Kadang-kadang banyak pengendara ini yang belum melaksanakan uji KIR yang berdampak pada kecelakaan,” kata Musyadek.
Ia menyebut uji KIR di Batam gratis. Hingga September 2026, Dishub telah menggelar sembilan kali razia dari target 16 kali dalam setahun.
Selain kendaraan, Dishub juga menertibkan parkir di bahu jalan yang dinilai dapat mempersempit ruas dan memicu kemacetan, terutama di sekitar Grand Mall Batam dan Pelabuhan Batam Center.
Baca Juga: Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan Pengurus PMI Ilegal di Batam
Sementara itu, Kepala UPTD PPD Samsat Batam Patrick Nababan mengatakan Samsat menyediakan loket pembayaran pajak tahunan di lokasi razia. Puluhan pemilik kendaraan disebut langsung membayar pajak.
“Di sini juga kami siapkan loket pembayaran untuk pajak tahunan. Sedangkan yang sudah harusnya pergantian plat kami arahkan pergantian plat di Samsat Batam Center,” kata Patrick.
Ia juga mengingatkan warga memanfaatkan program pemutihan pajak hingga akhir September. Program tersebut memberikan penghapusan denda dan potongan pajak tertentu.
Menurut Patrick, program tersebut meningkatkan penerimaan Samsat Batam Center sekitar 10–15 persen pada bulan sebelumnya. (*)
Editor : Yofi Yuhendri