Stiker Parkir Tahunan Batam Dipangkas, Motor Rp125 Ribu

Muhammad Sya'ban • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 18:08 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Loe Putra. F. M. Sya’ban/Batam Pos.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Loe Putra. F. M. Sya’ban/Batam Pos.

 
batampos - Dinas Perhubungan (Dishub) Batam akan memperkenalkan stiker parkir tahunan kepada masyarakat pada peringatan Hari Perhubungan Nasional, Senin (21/9). Program ini memungkinkan warga membayar parkir sekali setahun di lokasi yang masuk dalam skema tersebut.

Tarif stiker kini dipangkas. Pemilik sepeda motor cukup membayar Rp125 ribu per tahun, turun dari Rp250 ribu. Sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp300 ribu per tahun, turun dari Rp600 ribu. Tarif kendaraan roda enam atau lebih mengikuti ketentuan pemerintah.

Kepala Dishub Batam Leo Putra mengatakan program tersebut dibuat agar masyarakat tidak perlu membayar setiap kali parkir.

“Stiker tahunan itu penting agar masyarakat tidak lagi harus mengeluarkan uang setiap kali melakukan parkir di mana saja. Tapi cukup membayar per tahun ke Dishub,” kata Leo kepada Batam Pos, Kamis (17/9).

Menurutnya, pembayaran stiker tersebut masuk ke kas daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

“Itu yang ingin kami kenalkan dan promosikan nanti tepat di Hari Perhubungan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Dishub-Samsat Razia Kendaraan, Tak KIR dan Nunggak Pajak Disasar

Program tersebut diperkenalkan bersamaan dengan upacara Hari Perhubungan Nasional di lingkungan Pemko Batam, Senin (21/9), yang dijadwalkan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan jajaran Forkopimda.

Selain agenda tersebut, Dishub Batam akan menggelar makan dan doa bersama pada Sabtu (19/9). Leo mengatakan doa bersama digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap berbagai musibah dan persoalan yang terjadi belakangan ini.

“Kita doa bersama di tengah banyak musibah yang dihadapi kita hari ini. Mulai dari erupsi gunung, hilangnya jurnalis dan masalah-masalah lain,” katanya.

“Doa agar semua baik-baik saja dan dijauhkan dari segala marabahaya,” ujarnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Stiker Parkir parkir tahunan pad dishub batam tarif parkir