Gaji 1.025 Pekerja Ghim Li Rp12 Miliar Belum Cair, Terkendala Surat Pernyataan

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 16:58 WIB
Pekerja PT Ghim- Li mendatangi kantor Walikota Batam, Rabu (16/9). Kedatangan  pekerja untuk mengadukan  nasib mereka. F Cecep Mulyana/Batam Pos
Pekerja PT Ghim- Li mendatangi kantor Walikota Batam, Rabu (16/9). Kedatangan pekerja untuk mengadukan nasib mereka. F Cecep Mulyana/Batam Pos

 
batampos - Janji pembayaran gaji 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia senilai sekitar Rp12 miliar belum terealisasi hingga Jumat (18/9) siang. Pencairan kembali tersendat karena surat pernyataan yang harus disepakati sebelum dana ditransfer kepada pekerja masih menuai keberatan.

Surat tersebut telah diterima pihak pekerja dan serikat buruh. Namun, sejumlah poin di dalamnya masih dianggap memberatkan sehingga belum seluruh pekerja bersedia menandatanganinya.

Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam Hartono mengatakan, hingga Jumat siang pihaknya telah menerima hasil revisi surat pernyataan yang sebelumnya dijanjikan pemerintah.

“Sebagian kawan-kawan belum sepakat dengan pernyataannya. Kemarin katanya akan direvisi,” kata Hartono kepada Batam Pos, Jumat (18/9).

Menurut Hartono, sebagian pekerja memang telah menandatangani surat tersebut. Namun, masih ada pekerja yang menolak atau mempertimbangkan kembali sejumlah klausul di dalamnya.

“Benar, kendalanya di surat pernyataan,” ujarnya.

Baca Juga: Lima WNI di Kamboja Minta Pulang, Status Keberangkatan Masih Diverifikasi

Ia mengatakan, serikat pekerja belum menandatangani surat tersebut secara keseluruhan karena masih menunggu perubahan isi yang sebelumnya dibicarakan dalam pertemuan dengan pemerintah.

“Kalau kawan-kawan sepakat dengan pernyataannya, sebenarnya sebelum ini bantuan sudah bisa dikeluarkan. Kemarin kendalanya memang di surat pernyataan itu,” katanya.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena dalam pertemuan pekerja dengan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad pada Rabu (16/9), pemerintah menjanjikan pembayaran gaji dilakukan paling lambat Jumat.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyebut dana sekitar Rp12 miliar telah tersedia dan tinggal menunggu persetujuan perusahaan terhadap surat pernyataan yang telah diperbaiki.

Namun, hingga Jumat siang, kepastian pencairan belum diterima para pekerja.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Kepulauan Riau Suprapto membenarkan masih terdapat poin dalam surat pernyataan yang belum disepakati.

“Sampai saat ini belum ada kabar soal gaji. Masih dalam negosiasi atau pertimbangan anggota. Ada poin yang belum disepakati dalam surat pernyataan tersebut,” kata Suprapto.

Menurut dia, surat pernyataan tersebut sudah diterima serikat pekerja. Namun, sejumlah ketentuan di dalamnya masih menjadi keberatan pekerja.

“Suratnya sudah kami terima. Dari hasil diskusi kami bersama kawan-kawan, karyawan masih menolak surat pernyataan tersebut,” ujarnya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Ghim Li PT Ghim Li Indonesia buruh gaji pekerja fspmi