Gaji 1.025 Pekerja Ghim Li Rp12 Miliar Belum Cair, Ini Kendalanya

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 08:52 WIB
Rapat membahas penyelesaian persoalan 1.025 karyawan PT Ghim Li Indonesia antara Pemprov Kepri, Pemko Batam, dan pihak lain terakit, Jumat (18/9). Foto: M Sya’ban/Batam Pos
Rapat membahas penyelesaian persoalan 1.025 karyawan PT Ghim Li Indonesia antara Pemprov Kepri, Pemko Batam, dan pihak lain terakit, Jumat (18/9). Foto: M Sya’ban/Batam Pos

batampos - Janji pencairan gaji 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia senilai sekitar Rp12 miliar belum terealisasi hingga Jumat (18/9). Pemerintah memastikan dana untuk pembayaran gaji Agustus tersebut telah tersedia, tetapi pencairan masih tertahan karena sebagian pekerja mempersoalkan isi surat pernyataan yang menjadi salah satu syarat pembayaran.

Surat pernyataan tersebut telah diterima pekerja dan serikat buruh. Namun, sejumlah klausul di dalamnya masih dinilai memberatkan karena dikhawatirkan dapat membatasi hak pekerja untuk menempuh langkah hukum atau menuntut hak lain di kemudian hari.

Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam Hartono mengatakan pihaknya telah menerima revisi surat pernyataan yang sebelumnya dijanjikan pemerintah. Setelah dibahas bersama pekerja, masih terdapat sejumlah poin yang belum disepakati.

“Sebagian kawan-kawan belum sepakat dengan pernyataannya. Kemarin katanya akan direvisi,” kata Hartono kepada Batam Pos, Jumat (18/9).

Menurut Hartono, sebagian pekerja memang telah menandatangani surat tersebut. Namun, masih ada pekerja yang memilih menunggu karena mempertimbangkan klausul yang tercantum.

Hartono menegaskan, persoalan surat pernyataan menjadi kendala utama belum cairnya gaji.

“Benar, kendalanya di surat pernyataan,” ujarnya.

Ia mengatakan serikat pekerja belum dapat memberikan persetujuan secara keseluruhan karena masih menunggu perubahan isi surat sesuai hasil pembahasan bersama pemerintah.

“Kalau kawan-kawan sepakat dengan pernyataannya, sebenarnya sebelum ini bantuan sudah bisa dikeluarkan. Kemarin kendalanya memang di surat pernyataan itu,” katanya.

Gaji Dijanjikan Cair Jumat

Sebelumnya, pemerintah menyatakan pembayaran gaji paling lambat dilakukan Jumat setelah pertemuan antara pekerja dengan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad pada Rabu (16/9).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyebut dana sekitar Rp12 miliar untuk pembayaran gaji 1.025 pekerja telah tersedia. Pencairan disebut tinggal menunggu persetujuan perusahaan terhadap surat pernyataan yang telah diperbaiki.

Namun, hingga Jumat siang, para pekerja belum mendapatkan kepastian mengenai pencairan gaji tersebut.

Pekerja Khawatir Hak Lain Ikut Terpengaruh

Ketua DPW FSPMI Provinsi Kepulauan Riau Suprapto membenarkan masih terdapat poin dalam surat pernyataan yang belum dapat diterima pekerja.

“Sampai saat ini belum ada kabar soal gaji. Masih dalam negosiasi atau pertimbangan anggota. Ada poin yang belum disepakati dalam surat pernyataan tersebut,” kata Suprapto.

Menurut dia, surat tersebut memang telah diterima serikat pekerja. Namun, setelah dibahas bersama anggota, sebagian besar pekerja masih keberatan untuk menandatanganinya.

“Suratnya sudah kami terima. Dari hasil diskusi kami bersama kawan-kawan, karyawan masih menolak surat pernyataan tersebut,” ujarnya.

Ketua PUK FSPMI PT Ghim Li Indonesia Sulaiman mengatakan persoalan utama bukan pada ketersediaan dana gaji, melainkan isi surat yang dinilai masih memberatkan.

“Surat pernyataan sudah keluar, tapi isinya yang bikin karyawan berat menandatangani. Terkait gaji sampai sekarang kami belum mendapatkan,” kata Sulaiman.

Ia mengatakan surat revisi yang diterima pekerja masih memuat substansi mengenai hubungan hukum pekerja dengan Ghim Li Singapura.

“Jadi kawan-kawan masih merasa tidak mau tanda tangan karena kawan-kawan merasa Singapura memang masih ada hubungannya,” ujarnya.

Pemerintah Pastikan Dana Gaji Sudah Tersedia

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri Diky Wijaya memastikan persoalan utama bukan mengenai ketersediaan dana.

Menurut Diky, dana pembayaran gaji Agustus untuk 1.025 pekerja sudah tersedia. Namun, pencairannya membutuhkan surat pernyataan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana yang dikeluarkan Ghim Li Singapura.

“Duit perusahaan sudah ada. Sebagian sudah ambil, 117 orang, dan sisanya belum,” kata Diky saat ditemui Batam Pos di Batam Center, Jumat (18/9).

Diky menjelaskan, surat tersebut sebelumnya menimbulkan kekhawatiran karena terdapat klausul yang menyebut pekerja tidak lagi dapat menuntut Ghim Li Singapura setelah menerima pembayaran.

“Ketika sudah tanda tangan, tidak boleh lagi menuntut PT Ghim Li Singapura,” ujarnya.

Pemerintah kemudian meminta agar klausul tersebut diperbaiki agar pembayaran gaji tidak menghilangkan hak pekerja lainnya.

“Tidak mengurangi hak pesangon. Itu tidak ada,” kata Diky.

Menurut Diky, pembayaran gaji Agustus dan persoalan hak pekerja lainnya merupakan dua hal yang berbeda.

“Jangan bicarakan soal surat pernyataan. Yang penting kalian dapat dulu uang gaji bulan Agustus. Setelah itu baru kami dari pemerintah melakukan penyelidikan dan investigasi,” ujarnya.

Ghim Li Singapura Disebut Keluar sejak 2019

Selain persoalan gaji, pemerintah juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap keberlangsungan perusahaan serta pemenuhan hak pekerja setelahnya.

Diky mengatakan hasil investigasi sementara menunjukkan Ghim Li Singapura sudah tidak lagi menjadi pemegang saham tertinggi maupun komisaris utama PT Ghim Li Indonesia sejak 2019.

“Ghim Li Singapura itu sejak tahun 2019 sudah tidak lagi menjadi komisaris utama atau pemegang saham tertinggi di Ghim Li Indonesia. Artinya sudah keluar dia dari situ,” kata Diky.

Menurut dia, pengelolaan perusahaan sebelumnya berkaitan dengan PT GLIT, kemudian beralih kepada PT Glora. Karena itu, tanggung jawab atas hak pekerja tidak otomatis berada pada Ghim Li Singapura.

“Ghim Li Singapura itu sifatnya cuma membantu untuk gaji satu bulan Agustus yang tersendat,” ujarnya.

Bantuan tersebut diberikan karena Ghim Li Singapura sebelumnya pernah memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan tersebut.

“Surat pernyataan itu untuk pertanggungjawaban uang yang dikeluarkan mereka. Begitu,” kata Diky.

Tim Investigasi Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab

Pemerintah bersama sejumlah pihak membentuk tim investigasi untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab terhadap pesangon, tunjangan, serta hak pekerja lainnya.

Tim tersebut melibatkan Pemprov Kepri, Pemko Batam, BP Batam, Polda Kepri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta serikat pekerja.

Diky mengatakan sekitar 40 orang tergabung dalam tim tersebut.

Tim akan menelusuri riwayat kepemilikan perusahaan, hubungan Ghim Li Singapura dengan PT Glora, hingga kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

“Nanti kalau ada tindak pidana, hukumnya nanti kita akan lakukan itu juga,” ujarnya.

Menurut Diky, pemerintah saat ini memprioritaskan pembayaran gaji Agustus kepada pekerja. Setelah itu, investigasi akan dilanjutkan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas hak lainnya.

PT Glora Disebut Mengambil Alih Perusahaan

Diky menyebut PT Glora mengambil alih penguasaan perusahaan pada Juli 2026. Namun, pemerintah masih mendalami proses peralihan tersebut.

“Dijual lah ke PT Glora. Artinya semua tanggung jawab jadi milik perusahaan PT Glora setelah diakuisisi,” katanya.

Pemerintah juga masih menunggu kepastian mengenai rencana PT Glora terhadap operasional perusahaan, termasuk apakah akan melanjutkan usaha di bidang garmen.

“Nanti kita tanya apakah mereka akan melanjutkan di bidang garmen atau tidak. Kalau tidak melanjutkan, ya segera bikin untuk PHK pegawainya,” ujar Diky.

Dengan kondisi tersebut, penyelesaian persoalan 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia kini mencakup dua hal utama.

Pertama, memastikan gaji Agustus segera dibayarkan. Kedua, menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap pesangon, tunjangan, dan hak pekerja lainnya.

Diky menegaskan, surat pernyataan untuk pencairan gaji tidak dimaksudkan untuk menghapus hak pekerja.

Pemerintah masih menyusun mekanisme penyelesaian bersama pihak-pihak yang berkaitan dengan PT Ghim Li Indonesia. (*)

Editor : Putut Ariyo
PT Ghim Li Indonesia batam Disnaker Kepri gaji pekerja fspmi