Nasib Pekerja PT Ghim Li Belum Jelas, Serikat Minta Kepastian Tertulis

batampos - Kepastian nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia belum juga terang. Serikat pekerja menilai rapat dengar pendapat antara pekerja, perusahaan, dan pemerintah pada Jumat (11/9) belum menghasilkan kesepakatan tertulis yang dapat dijadikan pegangan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon, mengatakan belum ada keputusan tertulis mengenai penyelesaian perselisihan, termasuk kepastian pembayaran hak pekerja.
Karena itu, ia meminta informasi mengenai penyelesaian persoalan tidak disampaikan seolah-olah telah menjadi keputusan final.
“Kalau bukan pengambil keputusan, itu tidak bisa kami pegang. Harus ada hitam di atas putih,” kata Yapet, Selasa (15/9).
Menurut Yapet, rapat dengar pendapat seharusnya menjadi ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan persoalan sekaligus mencari jalan keluar. Namun, pertemuan Jumat lalu dinilai masih sebatas penyampaian argumen dari masing-masing pihak.
“Karena itu, kami serikat pekerja masih menunggu langkah konkret pemerintah dan perusahaan,” jelasnya.
Baca Juga: Produksi Terhenti, Ratusan Pekerja PT Ghimli Masih Bertahan
Persoalan tersebut bermula dari kondisi keuangan PT Ghim Li Indonesia yang disebut mengalami masalah. Perusahaan garmen yang beroperasi di kawasan Tunas Industri, Batam, itu terancam menghentikan kegiatan usahanya.
Bagi Yapet, persoalan finansial perusahaan tidak semestinya mengorbankan hak pekerja. Ia menegaskan pekerja tetap harus menerima hak normatif, terutama upah yang tertunda.
“Standing point kami tetap, hak-hak pekerja harus diberikan. Apa pun permasalahan yang dihadapi pengusaha,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan tidak hanya menyangkut tunggakan upah. Jika perusahaan benar-benar berhenti beroperasi, seluruh kewajiban terhadap pekerja juga harus diselesaikan, termasuk hak pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.



