BPN Kepri Serahkan Sertifikat Aset dan PTSL, Pemkab Bintan Perkuat Kepastian Hukum

Slamet Nofasusanto • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 20:30 WIB
Sekda Bintan, Ronny Kartika menerima secara simbolis bantuan teknis RDTR Wilayah Tembeling dan Tanjung Uban di Gedung Graha Kepri, Batam pada Jumat (18/9/2026). F. Kiriman Zoko untuk Batam Pos
Sekda Bintan, Ronny Kartika menerima secara simbolis bantuan teknis RDTR Wilayah Tembeling dan Tanjung Uban di Gedung Graha Kepri, Batam pada Jumat (18/9/2026). F. Kiriman Zoko untuk Batam Pos

batampos – Kepastian hukum atas aset daerah dan tanah masyarakat di Kabupaten Bintan terus diperkuat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menerima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), tanah wakaf, serta sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penyerahan sertifikat berlangsung di Gedung Graha Kepri, Batam, Jumat (18/9/2026), bertepatan dengan kunjungan kerja Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ke Provinsi Kepri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan Ronny Kartika menerima langsung sertifikat tersebut. Ia mengapresiasi sinergi antara Pemkab Bintan dan Kanwil BPN Kepri dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah maupun tanah masyarakat.

Menurut Ronny, sertifikasi aset menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan sekaligus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pembangunan.

“Ada sertifikat untuk aset BMD, wakaf, termasuk sertifikat masyarakat dari PTSL. Ini langkah penting, karena kejelasan status hukum lewat sertifikat menjadi landasan kita dalam menyusun kebijakan,” ujar Ronny.

Selain sertifikat, Pemkab Bintan juga menerima bantuan teknis penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Tembeling dan Tanjung Uban.

Dokumen RDTR tersebut nantinya menjadi salah satu acuan dalam penataan ruang dan pemetaan potensi investasi. Dokumen itu memuat rencana pemanfaatan ruang secara lebih rinci sesuai karakteristik wilayah.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah aset yang diserahterimakan juga mencakup Jalan Gesek–Toapaya yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Kemudian Taman Pendidikan Seni Al Qur'an dan Musala Ar-Razak di Sebong Pereh diserahkan kepada Pemerintah Desa Sebong Pereh. Sementara SDN 003 Toapaya dan SMPN 9 Bintan diserahkan kepada Pemkab Bintan.

Pemkab Bintan berharap sertifikasi dan dukungan teknis dari BPN Kepri tersebut dapat memperkuat pengelolaan aset sekaligus mendukung perencanaan pembangunan dan investasi di daerah. (*)

Editor : M Tahang
Sertifikat Aset dan PTSL bpn kepri pemkab bintan