batampos - Sebanyak 1.025 pekerja PT Ghimli Indonesia masih menghadapi ketidakpastian setelah pembayaran gaji Agustus 2026 dan kelanjutan hubungan kerja mereka belum sepenuhnya jelas. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kini menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak para pekerja.
Anggota DPRD Batam Suryanto mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut angka 1.025 pekerja. Di balik setiap pekerja, kata dia, terdapat keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka.
“Kita melihatnya sebagai angka 1.025 pekerja. Padahal, itu berarti ada 1.025 keluarga, ada anak yang harus sekolah, ada cicilan yang harus dibayar, ada kebutuhan rumah tangga,” kata Suryanto, Senin (21/9).
Menurut Suryanto, ketidakpastian penghasilan dapat langsung berdampak pada kehidupan keluarga pekerja. Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Batam yang ikut mengawal persoalan tersebut, tetapi meminta penyelesaiannya melibatkan seluruh pihak terkait.
Baca Juga: Bakar Sampah Tak Terkendali, Warga Tanjunguncang Dijerat Kasus Karhutla
“Saya tidak bisa membayangkan bagaimana penghasilan berada dalam ketidakpastian. Saya mengapresiasi langkah Pemko Batam yang sudah mengawal persoalan ini. Tentu harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak pekerja bisa mendapat kepastian,” ujarnya.
Suryanto berharap persoalan ketenagakerjaan di PT Ghimli segera menemukan titik terang. Ia juga meminta pekerja memperjuangkan hak melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Bagi Suryanto, pertumbuhan Batam sebagai kawasan investasi tidak terlepas dari keberadaan pekerja.
“Pada akhirnya Batam akan terus tumbuh sebagai kota investasi, tapi jangan pernah lupa di balik pertumbuhan itu ada manusia yang bekerja dan menghidupi keluarganya,” katanya.
Di sisi lain, kepastian pihak yang bertanggung jawab atas hak pekerja kini menjadi bagian dari penanganan pemerintah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau Diky Wijaya mengatakan kepemilikan PT Ghimli Indonesia berubah pada 31 Juli 2026. Berdasarkan perubahan tersebut, tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja disebut beralih kepada PT Gelora Indah Tunas yang berkedudukan di Jawa Barat.
“Artinya semua tanggung jawab, gaji, PHK dan lain-lain itu PT Gelora yang di Bekasi atau Jawa Barat itu setelah diakuisisi pada 31 Juli 2026,” kata Diky.
Menurut dia, Ghimli Singapura tidak lagi menjadi pemilik PT Ghimli Indonesia sejak 2019. Keterlibatan perusahaan asal Singapura itu dalam pembayaran gaji Agustus 2026, kata Diky, sebatas membantu pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran.
“Ghimli Singapura sejak 2019 itu sudah keluar,” ujarnya.
“Singapura itu sifatnya cuma membantu membayarkan gaji 1.025 karyawan itu saja,” kata Diky.
Baca Juga: Gaji 1.025 Pekerja Ghim Li Rp12 Miliar Belum Cair, Ini Kendalanya
Disnakertrans Kepri dijadwalkan memanggil PT Gelora Indah Tunas pada Senin (21/9) di Kantor Disnaker KBC Batam Center. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerja.
Namun, persoalan gaji belum sepenuhnya selesai. Dari 1.025 pekerja, baru 117 orang yang disebut telah menerima gaji Agustus melalui pembayaran yang dibantu Ghimli Singapura.
Menurut Diky, pekerja yang menerima pembayaran sebelumnya menandatangani surat pernyataan dari pihak Ghimli Singapura. Surat tersebut berkaitan dengan pembayaran gaji dan memuat persetujuan agar pekerja tidak lagi menuntut Ghimli Singapura setelah pembayaran dilakukan.
Sebagian pekerja lainnya belum bersedia menandatangani surat tersebut. Mereka khawatir pernyataan itu berpengaruh terhadap hak atas kompensasi atau tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Yang sisanya belum mau karena takutnya menghalangi kompensasi,” ujar Diky.
Diky mengatakan pembayaran gaji dan hak pekerja atas kompensasi maupun tunjangan PHK merupakan persoalan yang berbeda.
“Padahal itu tidak berpengaruh menghalangi hak karyawan, kompensasi dan tunjangan PHK,” katanya.
Pemerintah Provinsi Kepri kini menunggu penjelasan dari PT Gelora Indah Tunas sebagai pihak yang disebut telah mengambil alih kepemilikan PT Ghimli Indonesia.
Penjelasan tersebut akan menentukan kelanjutan hubungan kerja sekaligus pemenuhan hak 1.025 pekerja.
Persoalan itu menjadi ujian bagi penyelesaian hubungan industrial di Batam, terutama ketika status perusahaan telah berubah, sementara hak pekerja masih menunggu kepastian. (*)
Editor : Yofi Yuhendri