Gaji 1.025 Pekerja Ghim Li Rp12 Miliar Belum Cair, Ini Kendalanya

batampos - Janji pencairan gaji 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia senilai sekitar Rp12 miliar belum terealisasi hingga Jumat (18/9). Pemerintah memastikan dana untuk pembayaran gaji Agustus tersebut telah tersedia, tetapi pencairan masih tertahan karena sebagian pekerja mempersoalkan isi surat pernyataan yang menjadi salah satu syarat pembayaran.
Surat pernyataan tersebut telah diterima pekerja dan serikat buruh. Namun, sejumlah klausul di dalamnya masih dinilai memberatkan karena dikhawatirkan dapat membatasi hak pekerja untuk menempuh langkah hukum atau menuntut hak lain di kemudian hari.
Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam Hartono mengatakan pihaknya telah menerima revisi surat pernyataan yang sebelumnya dijanjikan pemerintah. Setelah dibahas bersama pekerja, masih terdapat sejumlah poin yang belum disepakati.
“Sebagian kawan-kawan belum sepakat dengan pernyataannya. Kemarin katanya akan direvisi,” kata Hartono kepada Batam Pos, Jumat (18/9).
Menurut Hartono, sebagian pekerja memang telah menandatangani surat tersebut. Namun, masih ada pekerja yang memilih menunggu karena mempertimbangkan klausul yang tercantum.
Hartono menegaskan, persoalan surat pernyataan menjadi kendala utama belum cairnya gaji.
“Benar, kendalanya di surat pernyataan,” ujarnya.
Ia mengatakan serikat pekerja belum dapat memberikan persetujuan secara keseluruhan karena masih menunggu perubahan isi surat sesuai hasil pembahasan bersama pemerintah.
“Kalau kawan-kawan sepakat dengan pernyataannya, sebenarnya sebelum ini bantuan sudah bisa dikeluarkan. Kemarin kendalanya memang di surat pernyataan itu,” katanya.
Gaji Dijanjikan Cair Jumat
Sebelumnya, pemerintah menyatakan pembayaran gaji paling lambat dilakukan Jumat setelah pertemuan antara pekerja dengan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam Amsakar Achmad pada Rabu (16/9).


