batampos - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi sinyal akan meningkatkan status kepegawaian petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pegawai yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpeluang menjadi PPPK penuh waktu. Sementara sebagian lainnya diarahkan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Di Batam, berdasarkan data Pemerintah Kota (Pemko) Batam, terdapat 680 pegawai yang bertugas di Satpol PP dan Damkar. Satpol PP memiliki 587 pegawai, terdiri atas 172 PNS dan 415 PPPK. Sedangkan Damkar memiliki 93 pegawai, dengan rincian 35 PNS dan 58 PPPK.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyambut baik rencana tersebut. Namun, Pemko Batam masih menunggu kepastian aturan mengenai mekanisme pengangkatan, penataan status kepegawaian, hingga skema penggajiannya.
Menurut Amsakar, perubahan status tersebut akan memberikan kepastian bagi para pegawai Satpol PP dan Damkar dalam menjalankan tugas.
“Itu memang dapat direkrut menjadi tenaga langsung dari pemerintah. Tentu saja kita berbahagia, teman-teman ini bekerjanya kan tidak lagi risau dengan posisi statusnya. Jadi kita menyambut baik kalau ide itu ingin dikonkretkan,” kata Amsakar, Senin (21/9).
Ia mengatakan, pemerintah daerah belum dapat menentukan mekanisme penataan pegawai sebelum pemerintah pusat menerbitkan aturan yang menjadi pedoman. Pembahasan mengenai skema tersebut masih dilakukan pemerintah bersama DPR RI, khususnya Komisi II.
Baca Juga: Jalan Baru Batam Center–Bandara Belum Bernama, LAM Siapkan Usulan
Amsakar mengatakan, hal itu juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat menjadi salah seorang narasumber dalam Musyawarah Daerah (Musda) KAHMI, Minggu (20/9). Dalam forum tersebut, Rifqinizamy ditanya mengenai rencana penataan status pegawai Satpol PP dan Damkar.
Menurut Amsakar, pemerintah dan DPR RI tengah melakukan pembahasan secara intensif. Salah satu skema yang dibicarakan adalah PPPK paruh waktu.
“Dia jawab gitu. Artinya bagaimana pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dengan DPR RI, khususnya Komisi II, nanti pasti akan melahirkan kebijakan di tingkat kementerian,” ujar Amsakar.
Kebijakan tersebut, kata Amsakar, sangat memungkinkan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), petunjuk pelaksanaan (juklak), atau petunjuk teknis (juknis). Aturan itulah yang nantinya menjadi dasar pemerintah daerah untuk menata pegawai PPPK paruh waktu.
“Permen, juklak atau juknis inilah nanti yang akan kita jadikan pedoman dalam melakukan penataan pegawai PPPK paruh waktu itu,” kata Amsakar. (*)
Editor : Yofi Yuhendri