batampos - Persiapan umrah tidak cukup hanya memastikan paspor, visa, dan tiket perjalanan. Persyaratan kesehatan jamaah juga harus dipenuhi sebelum bertolak ke Arab Saudi, termasuk ketentuan vaksinasi meningitis.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam Syahbudi mengatakan, pemenuhan persyaratan kesehatan menjadi bagian penting dalam persiapan perjalanan ibadah. Jamaah perlu memperoleh informasi yang jelas sejak awal agar tidak menghadapi kendala menjelang keberangkatan.
Hal itu disampaikan Syahbudi saat menghadiri Sosialisasi Pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan dan Pemahaman Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang digelar Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Batam, Senin (21/9).
Menurut Syahbudi, vaksinasi meningitis merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan jamaah yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi, sesuai dengan ketentuan kesehatan dan persyaratan perjalanan yang berlaku.
Ia juga menilai penyelenggara perjalanan ibadah umrah memiliki peran penting dalam memastikan jamaah memperoleh informasi yang benar mengenai berbagai persyaratan kesehatan sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Kemenhaj Batam Perkuat Koordinasi Data dan Kesehatan Calon Jemaah Haji
Persiapan kesehatan bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan jamaah selama perjalanan dan saat berada di lingkungan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
Karena itu, koordinasi antara Kemenhaj, BBKK, dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan penyelenggara perjalanan ibadah perlu diperkuat.
“Pemenuhan persyaratan kesehatan ini perlu dipersiapkan sejak awal. Jamaah harus mendapatkan informasi yang jelas sehingga seluruh persyaratan sudah terpenuhi sebelum keberangkatan,” ujar Syahbudi.
Selain vaksinasi, sosialisasi tersebut juga membahas berbagai aspek kekarantinaan kesehatan. Mulai dari kebijakan penanggulangan penyakit, surveilans, koordinasi kekarantinaan di wilayah pelabuhan hingga pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 6 BBKK Batam, Jalan Kuda Laut, Batu Merah, Batu Ampar, itu diikuti 65 peserta dari berbagai unsur yang berkaitan dengan mobilitas masyarakat dan pelayanan perjalanan.
Kepala BBKK Batam Ahmad Hidayat, Kepala BBKK Makassar Achmad Farchanny Tri Adryanto, serta Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri Marganda P turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Peserta berasal dari rumah sakit, klinik, perusahaan pelayaran dan transportasi, organisasi kepelabuhanan, maskapai penerbangan, yayasan sosial, hingga penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Syahbudi mengatakan, keterlibatan berbagai sektor tersebut penting karena perjalanan jamaah umrah melibatkan banyak mata rantai pelayanan. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, transportasi menuju pelabuhan atau bandara, proses keberangkatan hingga perjalanan lintas negara.
Baca Juga: Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jamaah
Pemahaman terhadap ketentuan kekarantinaan juga diperlukan agar seluruh pihak mengetahui kewajiban dan larangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.
Kemenhaj Batam berharap koordinasi lintas sektor tersebut dapat memperkuat perlindungan jamaah, terutama agar setiap jamaah memperoleh informasi yang benar dan memenuhi persyaratan kesehatan sebelum meninggalkan Batam menuju Arab Saudi.
Dengan demikian, aspek kesehatan tidak hanya dipandang sebagai persyaratan administratif perjalanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah selama menjalankan ibadah. (*)
Editor : Yofi Yuhendri