Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhaj Ancam Cabut Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jamaah

A
Penulis: Antara❯
 Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur pada Rabu (15/7/2026). ANTARA/HO-Humas Kemenhaj
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur pada Rabu (15/7/2026). ANTARA/HO-Humas Kemenhaj

Advertisement

batampos – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti menelantarkan atau melakukan penipuan terhadap calon jamaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengaku menerima banyak laporan mengenai travel umrah yang menelantarkan jamaah di Arab Saudi, mulai dari tidak menyediakan tiket hingga memberikan informasi yang menyesatkan.

"Saya menerima banyak laporan tentang travel umrah yang menelantarkan jamaah dengan berbagai alasan, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiket tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas," ujar Dahnil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8).

Dahnil mengatakan telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memperketat pengawasan serta mengambil tindakan tanpa toleransi terhadap travel yang melanggar aturan.

Menurutnya, setiap penyelenggara yang terbukti menelantarkan jamaah, meski baru satu kali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenai sanksi berupa pencabutan izin operasional.

Advertisement

Selain sanksi administratif, Kemenhaj juga akan membawa kasus-kasus penipuan ke ranah pidana. Langkah tersebut mencakup dugaan praktik jual beli layanan badal maupun dam palsu yang disebut telah merugikan jamaah hingga miliaran rupiah.

"Kasus-kasus seperti ini harus diproses secara pidana agar memberikan efek jera dan membersihkan ekosistem penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari oknum yang merugikan masyarakat," katanya.

Dahnil menilai penindakan hukum juga penting untuk menjaga nama baik para ustaz dan kiai yang selama ini menjalankan dakwah secara tulus, namun ikut tercoreng akibat ulah segelintir oknum.

Ia menegaskan langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya calon jamaah haji dan umrah.

"Pemerintah tidak akan membiarkan jamaah yang ingin menyempurnakan ibadah justru dijadikan komoditas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Advertisement
Editor : Jamil Qasim

Artikel Terkait

Jadwal Haji 2027 Resmi Disusun, Jemaah Masuk Asrama Mulai 10 April

Jadwal Haji 2027 Resmi Disusun, Jemaah Masuk Asrama Mulai 10 April

Kemenhaj menyusun jadwal haji 2027. Jemaah masuk asrama mulai 10 April, dengan rangkaian pemulangan berakhir pada 20 Juni 2027.

Kemenhaj Minta Daerah Awasi Travel Umrah, Cegah Jemaah Tertipu

Kemenhaj Minta Daerah Awasi Travel Umrah, Cegah Jemaah Tertipu

Kemenhaj memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah guna mencegah masyarakat menjadi korban penipuan.

    Antrean Haji Jadi 14 Tahun, Kemenhaj Batam Ingatkan Jemaah Cek Data

Antrean Haji Jadi 14 Tahun, Kemenhaj Batam Ingatkan Jemaah Cek Data

Kementerian Haji dan Umrah menyebut masa tunggu haji secara faktual kini rata-rata 14 tahun setelah memvalidasi 5,7 juta data jemaah

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer