Konflik Lahan Batam Muncul Lagi, DPRD Soroti Lahan yang Lama Dibiarkan

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 08:08 WIB
ilustrasi lahan kosong. Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengimbau seluruh penerima alokasi tanah yang belum membangun agar segera memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan melalui Land Management System (LMS) paling lambat 31 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola pertanahan untuk mendukung percepatan investasi di Batam. Foto: Putut Ariyo / Batam Pos
ilustrasi lahan kosong.  Foto: Putut Ariyo / Batam Pos

batampos - Gelombang konflik lahan di Batam dinilai berkaitan dengan persoalan lahan yang telah dialokasikan kepada perusahaan, tetapi tidak segera dimanfaatkan untuk pembangunan. Ketika Badan Pengusahaan (BP) Batam kini mendorong pemegang alokasi untuk segera menggunakan lahannya, masyarakat yang sudah telanjur menempati kawasan tersebut ikut terseret dalam konflik.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Mustofa mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memicu persoalan pertanahan di Batam.

Menurut Mustofa, dalam dua bulan terakhir sedikitnya empat persoalan lahan telah masuk ke DPRD Kota Batam untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian.

“Kenapa akhir-akhir ini banyak sekali penggusuran dan konflik lahan? Ini tidak terlepas dari apa yang dilakukan BP Batam setelah memberikan peringatan kepada seluruh perusahaan penerima alokasi lahan,” kata Mustofa saat diwawancarai Batam Pos di ruangannya, Selasa (22/9).

Lahan Lama Dialokasikan, Warga Telanjur Menetap

Mustofa mengatakan persoalan dapat muncul ketika perusahaan memperoleh alokasi lahan, tetapi tidak segera menggunakannya sesuai peruntukan.

Dalam kondisi tersebut, lahan yang kosong kemudian ditempati masyarakat. Menurut dia, sebagian kawasan bahkan dibiarkan selama bertahun-tahun sehingga terbentuk permukiman.

“Kalau perusahaan minta lahan puluhan tahun akhirnya didiamkan, saat didiamkan masuklah orang-orang ini menempati lahan tersebut. Kemudian dilakukan pembiaran sampai puluhan tahun,” ujarnya.

Menurut Mustofa, kondisi tersebut pada akhirnya berkembang menjadi persoalan sosial. Ketika perusahaan hendak menggunakan lahan sesuai alokasi, masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut memiliki keterikatan dengan lingkungan tempat tinggalnya.

“Ketika perusahaan itu mau menggunakan lahannya, tentu konflik dengan masyarakat akan terjadi,” katanya.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika masyarakat mengaku memiliki dokumen atau bukti penguasaan lahan, sementara perusahaan memiliki dokumen alokasi lahan dari BP Batam.

DPRD Bahas Sejumlah Kasus Lahan

Mustofa menyebut kondisi serupa terlihat dalam sejumlah persoalan yang sedang dibahas DPRD Batam. Di antaranya kawasan di belakang Dispenda, Kampung Mangsang, serta beberapa lokasi yang melibatkan perusahaan dan masyarakat.

Ia juga menyoroti lahan yang telah dialokasikan sejak bertahun-tahun lalu tetapi baru akan dimanfaatkan saat ini.

Mustofa mencontohkan lahan yang menurutnya telah memperoleh alokasi dari BP Batam sejak 2005. Ketika perusahaan baru hendak membangun, kawasan tersebut sudah dipenuhi rumah warga.

“Kalau dari 2005 dikasih BP Batam, kemudian tidak pernah melakukan penindakan. Saat ini BP Batam meminta mereka segera membangun, rumah sudah banyak di sana. Pasti konflik sosial akan tumbuh,” katanya.

Penyelesaian Konflik Dinilai Perlu Dimulai dari Hulu

Mustofa menilai persoalan pertanahan di Batam perlu dievaluasi dari sisi proses alokasi hingga pemanfaatan lahan.

Menurut dia, penertiban tidak seharusnya hanya diarahkan kepada masyarakat yang menempati lahan. Pemerintah juga perlu memastikan penerima alokasi menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan sejak awal.

“Jangan sampai masyarakat sudah tinggal puluhan tahun, kemudian ketika lahannya mau digunakan baru dilakukan penertiban. Ini yang akhirnya menimbulkan konflik,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dan BP Batam memperjelas status setiap bidang lahan sebelum melakukan penertiban. Klarifikasi tersebut, kata dia, perlu mencakup riwayat alokasi, pemanfaatan lahan, serta dokumen yang dimiliki masyarakat.

Menurut Mustofa, penyelesaian konflik lahan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan penertiban. Pemerintah perlu menelusuri bagaimana masyarakat bisa menempati kawasan tersebut sejak awal dan bagaimana kewajiban pemegang alokasi dijalankan selama lahan belum dimanfaatkan.

“Harus sama-sama dievaluasi. Jangan hanya masyarakat yang disalahkan ketika konflik terjadi,” katanya. (*)

 

Editor : Putut Ariyo
Konflik Lahan Batam Lahan Batam Muhammad Mustofa bp batam dprd batam