Rawan Kecelakaan, U-Turn Mega Legenda Dikaji untuk Ditutup

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:13 WIB
Pengendara melintas di U-turn Legenda Malaka yang dibuka secara ilegal. F. M. Sya’ban/Batam Pos.
Pengendara melintas di U-turn Legenda Malaka yang dibuka secara ilegal. F. M. Sya’ban/Batam Pos.
 

batampos - Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau mengkaji penutupan U-turn di Jalan Sudirman, kawasan Mega Legenda, Batam. Akses putar balik tersebut dinilai memiliki risiko kecelakaan, namun keberadaannya masih dibutuhkan masyarakat karena berada dekat dengan akses perumahan dan pertokoan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono mengatakan, usulan penutupan U-turn datang dari masyarakat. Namun, polisi belum mengambil keputusan karena masih mempertimbangkan aspek keselamatan dan kebutuhan mobilitas warga.

“Ya, ada permintaan dari masyarakat, rencana mau penutupan U-turn tersebut. Saat ini sedang kita kaji,” ujar Gathut, Kamis (24/9).

Menurut Gathut, lokasi U-turn cukup berisiko karena berada di kawasan dengan aktivitas kendaraan yang padat. Di sisi lain, jika ditutup, pengendara yang hendak berbalik arah harus menggunakan titik putar lain yang jaraknya lebih jauh.

“U-turn tersebut terlalu berisiko karena akses ke perumahan dan pertokoan tidak jauh dari U-turn. Kalau mau mengikuti U-turn lainnya sangat jauh,” katanya.

Karena itu, Ditlantas Polda Kepri akan menilai kembali tingkat keamanan lokasi sekaligus memperhitungkan kebutuhan masyarakat yang menggunakan akses tersebut. Peninjauan dilakukan dengan tujuan menekan angka kecelakaan dan mengurangi fatalitas korban.

Baca Juga: Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Polda Kepri Rangkul Komunitas Ojol

Gathut menambahkan, keselamatan lalu lintas tidak hanya ditentukan oleh desain jalan dan pengaturan U-turn. Kepatuhan pengendara terhadap aturan juga menjadi faktor penting.

“Kesadaran masyarakat kita untuk patuh pada aturan berlalu lintas masih terbilang lemah. Sehingga kajian U-turn tersebut harus ditinjau ulang,” ujarnya.

Selain mengkaji U-turn, Ditlantas Polda Kepri melakukan berbagai upaya pencegahan kecelakaan, mulai dari edukasi, patroli, penjagaan hingga pengaturan arus kendaraan.

Polisi akan mengedepankan teguran terhadap pelanggaran. Namun, pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan tetap dilakukan setelah diperingatkan dapat berujung pada penindakan berupa tilang.

“Pertama diberikan teguran, kami ingatkan masyarakat supaya patuh. Apabila pelanggarannya membahayakan keselamatan dan tidak mau patuh, kami lakukan penindakan dengan tilang,” tegas Gathut. (*)


 
Editor : Yofi Yuhendri
Mega Legenda kecelakaan lalu lintas U-Turn polda kepri jalan sudirman