batampos — Premier Law Firm resmi membuka kantor di Komplek Nagoya Gateway, Jalan Raden Patah, Lubukbaja, Batam, Sabtu (26/9/2026). Firma hukum tersebut menawarkan pendampingan yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga membantu masyarakat dan pelaku usaha mengantisipasi persoalan hukum sejak awal.
Grand opening Premier Law Firm dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh daerah, di antaranya Pietra Paloh dari Partai NasDem, Ketua dan anggota DPRD Kepulauan Riau, anggota DPRD Batam, serta unsur kepolisian.
Ketua Panitia Grand Opening Premier Law Firm, Chintya Chen, mengatakan gagasan mendirikan firma hukum tersebut berangkat dari pengalamannya melihat berbagai persoalan hukum yang baru ditangani setelah sengketa terjadi.
Menurut Chintya, aspek hukum sebenarnya melekat dalam berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari hubungan kerja sama, kesepakatan bisnis, pengelolaan usaha hingga persoalan yang berkaitan dengan hak seseorang.
“Bagi sebagian besar orang, hukum sering kali menjadi penting ketika sudah terjadi sebuah masalah. Hukum menjadi penting ketika sudah terjadi sebuah sengketa,” kata Chintya dalam acara pembukaan.
Dari pengalaman memberikan konsultasi hukum, ia melihat sejumlah persoalan sebenarnya dapat diantisipasi apabila masyarakat mendapatkan pendampingan sejak awal.
Pendampingan hukum, kata dia, dapat membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban sekaligus mengurangi risiko hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.
Karena itu, Premier Law Firm membawa konsep pendampingan hukum yang bersifat preventif, profesional, solutif, efektif, dan efisien.
“Premier bukan hanya pekerjaan nama. Premier adalah sebuah komitmen menghadirkan pendampingan hukum, pelayanan hukum yang preventif, profesional, solutif, efektif, dan efisien,” ujarnya.
Batam Dinilai Butuh Pendampingan Hukum
General Manager Premier Law Firm, Dr Husni Thamrin, mengatakan kehadiran firma tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap perlindungan dan penegakan hukum bagi masyarakat Batam.
Menurut Husni, karakter Batam sebagai kota bisnis dan investasi membuat kebutuhan terhadap pemahaman hukum semakin besar.
Pelaku usaha tidak hanya berhadapan dengan persoalan bisnis, tetapi juga berbagai ketentuan terkait lingkungan hidup, perpajakan, regulasi, serta aspek hukum lainnya.
Dalam kondisi tersebut, keputusan bisnis yang terlihat sederhana dapat memiliki konsekuensi hukum apabila aspek legalnya tidak diperhitungkan sejak awal.
“Pendampingan konsultan hukum atau advokat sejak awal itu sangat penting,” kata Husni.
Ia juga menyoroti perubahan regulasi yang berlangsung cepat. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha perlu memahami ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan.
Premier Law Firm ingin mengubah pandangan bahwa penggunaan jasa advokat hanya diperlukan ketika perusahaan atau seseorang sedang menghadapi masalah hukum.
Menurut Husni, konsultasi hukum sejak awal justru dapat menjadi bagian dari kesadaran hukum perusahaan atau badan usaha. Dengan pendampingan tersebut, keputusan bisnis dapat dipertimbangkan dari sisi hukum sebelum berkembang menjadi persoalan.
Ia juga menegaskan posisi advokat sebagai salah satu penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Advokat.
Persoalan Lahan Jadi Tantangan di Batam
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebutuhan terhadap layanan hukum di Batam tidak terlepas dari kompleksitas persoalan yang berkembang di daerah tersebut.
Salah satu persoalan yang menurut Amsakar kerap muncul adalah masalah lahan.
Ia mengatakan persoalan lahan bahkan dapat muncul setelah suatu proses penyelesaian dilakukan. Dalam sejumlah kasus, masih terdapat pihak lain yang merasa memiliki kepentingan terhadap lahan tersebut.
Persoalan serupa, kata Amsakar, tidak hanya terjadi dalam kegiatan bisnis. Pembangunan fasilitas pemerintahan seperti kantor lurah dan camat juga dapat menghadapi persoalan terkait lahan.
“Persoalan dari waktu ke waktu bisa diminimalisir dengan baik,” ujar Amsakar.
Ia berharap kehadiran Premier Law Firm turut membantu membangun pemahaman hukum masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan secara lebih baik.
Amsakar juga menyinggung perubahan pendekatan dalam penegakan hukum. Menurut dia, pendekatan yang semula lebih represif kini mulai memberi ruang lebih besar bagi penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dan pencarian solusi.
“Dari semula represif bergeser ke arah restorative, dari yang awal tangkap penjarakan saat ini mengedepankan bernegosiasi yang baik untuk mencari solusi yang terbaik,” katanya.
DPRD Kepri Dorong Akses Bantuan Hukum
Ketua DPRD Kepulauan Riau Iman Sutiawan berharap Premier Law Firm tidak hanya memberikan layanan kepada dunia usaha, tetapi juga membuka akses pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Menurut Iman, DPRD kerap menerima persoalan warga yang kemudian meminta bantuan wakil rakyat untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak terkait.
Karena itu, ia berharap masyarakat dengan keterbatasan ekonomi juga dapat memperoleh pendampingan hukum.
“Selain dunia usaha yang butuh, kami harap warga kelas bawah dapat terlayani dengan baik dan bermanfaat,” ujar Iman.
Bagi Premier Law Firm, pembukaan kantor di Batam menjadi awal perjalanan untuk mengembangkan layanan hukum yang menempatkan pendampingan bukan semata sebagai respons terhadap sengketa.
Konsep tersebut diarahkan untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha memahami aspek hukum sekaligus mengantisipasi persoalan sebelum berkembang menjadi perkara. (*)
Editor : Putut Ariyo