batampos – Persoalan lahan masih menjadi salah satu isu yang kerap mengiringi pembangunan di Kota Batam, termasuk pembangunan fasilitas pemerintah untuk kepentingan publik.
Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan persoalan pertanahan menjadi salah satu tema yang sering muncul dalam berbagai perkara di Batam. Kondisi tersebut dinilai membuat peningkatan literasi dan kesadaran hukum masyarakat semakin penting.
“Rata-rata dari masalah yang ada itu tematiknya adalah soal lahan. Bahkan, untuk membangun fasilitas pemerintah, seperti kantor camat, masalahnya luar biasa rumit,” kata Amsakar saat menghadiri grand opening Premier Law Firm di Kompleks Nagoya Gateway, Sabtu (26/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Amsakar saat menekankan pentingnya pemahaman hukum masyarakat di tengah semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi Batam.
Layanan Pertanahan BP Batam Beralih ke Digital
Di sisi lain, BP Batam terus melakukan digitalisasi layanan pertanahan melalui Land Management System (LMS).
Melalui LMS, pemohon dapat memperoleh informasi mengenai layanan pertanahan, persyaratan, alur proses, jangka waktu, tarif, hingga dokumen yang diterbitkan. Sistem tersebut juga menyediakan sejumlah layanan pengalokasian tanah, termasuk alokasi tanah langsung, terbuka, dan reguler.
BP Batam pada Agustus 2026 juga membuka informasi mengenai Layanan Alokasi Tanah Reguler melalui LMS. Layanan tersebut ditujukan bagi badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Dalam mekanisme tersebut, pemohon dapat memilih lokasi berdasarkan ketersediaan tanah yang ditampilkan dalam sistem dan mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Untuk layanan Alokasi Tanah Terbuka, misalnya, prosesnya mencakup pengumuman ketersediaan tanah, persiapan pengajuan, pengajuan permohonan, verifikasi dokumen dan aspek teknis, hingga penerbitan Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).
BP Batam juga telah menampilkan sejumlah persil yang tersedia untuk Alokasi Tanah Reguler. Pada kelompok pertama, terdapat enam persil dengan peruntukan perumahan serta fasilitas umum/fasilitas sosial yang dapat dilihat melalui LMS.
Digitalisasi tersebut diarahkan untuk membuat proses layanan pertanahan lebih transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi pemohon.
Literasi Hukum Dinilai Penting
Menurut Amsakar, kehadiran lembaga bantuan dan pendampingan hukum dapat membantu masyarakat memahami persoalan sejak awal.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta menentukan langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
“Mudah-mudahan hadirnya Premier Law Firm ini bisa memberikan pemahaman baru kepada warga, sehingga problem yang kita hadapi dari waktu ke waktu dapat diminimalisasi secara baik,” ujarnya.
Amsakar juga menyinggung perubahan pendekatan dalam penegakan hukum. Ia mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif sepanjang tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut dia, penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada pemidanaan. Ada ruang untuk mempertemukan para pihak, mencari jalan tengah, dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
“Sekarang ada perubahan paradigma dalam penegakan hukum, dari semula yang bersifat represif bergeser ke arah restoratif,” kata dia.
Amsakar menegaskan pendekatan tersebut bukan berarti mengabaikan hukum. Penyelesaian perkara tetap harus dilakukan sesuai aturan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak.
“Dari semula tangkap dan penjarakan, berubah menjadi bagaimana menegosiasikan, mencari jalan tengah, serta solusi terbaik di antara para pihak agar tidak berujung pada penuhan lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.
Penataan Lahan dan Edukasi Hukum Berjalan Bersamaan
Amsakar berharap peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat Batam yang majemuk dapat membantu mengurangi persoalan hukum sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurut dia, pendampingan hukum tidak seharusnya hanya hadir ketika perkara telah terjadi. Edukasi mengenai kepatuhan terhadap hukum juga diperlukan agar masyarakat memahami konsekuensi serta hak dan kewajibannya sebelum mengambil suatu tindakan.
Di sisi pemerintah, penataan administrasi dan pelayanan pertanahan juga perlu terus diperkuat. Dengan sistem digital, informasi mengenai lokasi, prosedur, dan persyaratan layanan dapat diakses melalui kanal yang telah disediakan BP Batam.
Sejak 1 September 2026, BP Batam juga mewajibkan pelaporan progres perizinan dan pembangunan alokasi tanah dilakukan melalui LMS pada menu Laporan Alokasi.
“Selamat atas grand opening Premier Law Firm di Kota Batam. Harapan saya Premier Law Firm dapat membantu masyarakat Batam dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara tepat dan adil,” kata Amsakar. (*)
Editor : Putut Ariyo