batampos - Kasus PT Ghim Li Indonesia dinilai bukan satu-satunya persoalan perusahaan di Batam yang meninggalkan hak pekerja. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepri mencatat sedikitnya tujuh perusahaan yang disebut belum menyelesaikan hak pekerjanya.
Ketua DPW FSPMI Kepri sekaligus Ketua PC SPL FSPMI Kota Batam, Suprapto, menyebut perusahaan tersebut yakni PT Tecnik Batam Indo, PT Marwa Tanjung Uncang, PT Hangtong Precision Manufacture, PT Batam Bersatu Apparel (BPA) Kamo, PT Jewo, PT SJI, dan PT Ghim Li Indonesia.
Menurut Suprapto, kondisi tersebut harus menjadi perhatian BP Batam karena perusahaan-perusahaan itu berstatus penanaman modal asing (PMA). Ia menilai BP Batam tidak cukup hanya menarik investor, tetapi juga perlu memikirkan dampak ketika perusahaan bermasalah.
“Jangan hanya mengundang investor, tetapi risiko-risikonya tidak mereka pikirkan. Ketika mereka kabur, mereka seperti cuci tangan,” kata Suprapto usai pertemuan di Kantor Wali Kota Batam, Senin (28/9).
Terkait Ghim Li, FSPMI mendorong agar hak pekerja segera diberikan, termasuk upah yang tertunda serta pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Yang penting ada langkah tercepat ini, Jaminan Hari Tua dan upah diberikan,” ujarnya.
Baca Juga: 21 Hari Bertahan di Tenda, Pekerja Ghim Li Batam Menunggu Gaji dan Kepastian
Pembahasan teknis mengenai JKP dan JHT akan dilakukan bersama BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (29/9). Suprapto juga meminta persoalan Ghim Li menjadi bahan evaluasi agar ada sistem yang dapat mendeteksi kondisi perusahaan sebelum meninggalkan pekerja tanpa hak.
Ia juga mempertanyakan perubahan status PT Ghim Li dari PMA menjadi PMDN. Menurutnya, FSPMI belum mendapat penjelasan mengenai mekanisme perubahan status tersebut dan pengawasannya.
Dalam pertemuan itu, perwakilan BP Batam, Kepala Bidang Persyaratan Dasar PTSP Barlian Untoro, menjelaskan perubahan status PMA menjadi PMDN dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Itu langsung ke sistemnya OSS. Jadi yang tahu memang si perusahaan yang mengajukan PMA ke PMDN sama sistem, seperti itu,” kata Barlian.
Ia mengatakan aktivitas ekspor-impor perusahaan tidak melalui BP Batam sehingga pemantauan kondisi operasional perusahaan masih memiliki keterbatasan. Namun, BP Batam kini mempertimbangkan mekanisme pemantauan yang lebih intensif.
“Ke depan kita mau coba sesuatu, ada mekanisme yang memantau ini lebih dekat lagi,” ujarnya.
Barlian menyebut mekanisme pelaporan rutin perusahaan juga sedang disusun. Nantinya, perusahaan dapat diwajibkan melaporkan kondisi usahanya secara berkala, termasuk memastikan perusahaan masih beroperasi dan berproduksi.
“Kalau PMA ke PMDN, dia juga harusnya ada laporan rutin ke BKPM atau PTSP biar kelihatan masih berproduksi apa enggak,” katanya.
Baca Juga: Persoalan Ghim Li Berlanjut, Serikat Pekerja Lapor Mabes Polri
Terkait kritik bahwa BP Batam kecolongan dalam kasus Ghim Li, Barlian mengatakan perubahan status perusahaan memang selama ini dilakukan melalui mekanisme OSS.
“Enggak juga sih, mekanismenya memang sudah seperti itu. Artinya kita juga tidak bisa mengatakan kecolongan atau tidak,” ujarnya.
Menurut Barlian, masing-masing instansi memiliki mekanisme pengawasan sesuai kewenangannya. BP Batam berharap mekanisme baru yang sedang disusun dapat membuat kondisi perusahaan lebih terpantau dan persoalan serupa tidak kembali terjadi. (*)
Editor : Yofi Yuhendri