batampos - Kabar turunnya masa tunggu haji secara faktual menjadi 14 tahun membawa harapan baru bagi calon jemaah haji di Batam. Angka tersebut merupakan hasil pembenahan dan validasi data jemaah haji secara nasional yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kota Batam, Syahbudi, mengatakan pembenahan data menjadi langkah penting untuk memastikan informasi masa tunggu yang diterima calon jemaah sesuai kondisi sebenarnya.
“Yang paling penting adalah data jemaah harus valid. Dengan data yang akurat, informasi mengenai masa tunggu dan keberangkatan juga bisa disampaikan secara lebih tepat kepada masyarakat,” ujar Syahbudi, Selasa (29/9).
Ia mengatakan, calon jemaah di Batam diharapkan tetap mengikuti informasi resmi terkait antrean dan keberangkatan haji. Sebab, masa tunggu masing-masing daerah maupun jemaah dapat dipengaruhi oleh kuota dan hasil penghitungan berdasarkan data yang telah divalidasi.
Secara nasional, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pemerintah telah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah haji. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
Pembenahan itu dilakukan setelah sebelumnya pemerintah mengubah formula penghitungan antrean. Hasilnya, rata-rata masa tunggu nasional yang sempat berada di angka 26 tahun kemudian dihitung kembali berdasarkan data faktual.
Dahnil menyebut, jemaah yang berangkat tahun ini rata-rata memiliki masa tunggu 14 tahun. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan penghitungan sebelumnya.
Syahbudi menilai validasi data menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola penyelenggaraan haji. Selain menentukan informasi antrean, data yang akurat juga dibutuhkan untuk memastikan pelayanan kepada calon jemaah berjalan sesuai kondisi sebenarnya.
“Jemaah kami imbau untuk selalu memastikan data dan dokumen pendaftarannya sesuai. Untuk informasi terkait masa tunggu, sebaiknya merujuk kepada informasi resmi Kementerian Haji dan Umrah,” katanya.
Pembenahan antrean tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kementerian Haji dan Umrah terus mencari formula untuk memperpendek masa tunggu jemaah.
Dalam pertemuan dengan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9), Presiden memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah memperpendek antrean keberangkatan haji.
Pemerintah selanjutnya masih akan melanjutkan pembenahan data dan tata kelola haji. Langkah tersebut diharapkan membuat calon jemaah memperoleh informasi masa tunggu yang lebih akurat sekaligus kepastian keberangkatan yang lebih baik. (*)
Editor : Yofi Yuhendri