33 Motor Knalpot Brong Ditindak, Polresta Barelang Sasar Balap Liar hingga 3C

Eusebius Sara • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 17:01 WIB
Sebanyak 33 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ditindak dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar yang digelar Polresta Barelang bersama Polda Kepri, Jumat (2/10) malam hingga Sabtu (3/10) dini hari.
Sebanyak 33 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ditindak dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar yang digelar Polresta Barelang bersama Polda Kepri, Jumat (2/10) malam hingga Sabtu (3/10) dini hari.

batampos – Sebanyak 33 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ditindak dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar yang digelar Polresta Barelang bersama Polda Kepri, Jumat (2/10) malam hingga Sabtu (3/10) dini hari.

Patroli yang berlangsung mulai pukul 23.00 WIB hingga sekitar pukul 02.00 WIB itu menyasar sejumlah wilayah yang dinilai membutuhkan kehadiran polisi. Selain menertibkan kendaraan berknalpot brong, personel juga mengantisipasi aksi balap liar serta tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kegiatan diawali apel yang dipimpin Dir Tahti AKBP Sofyan. Sekitar pukul 00.15 WIB, personel kembali menggelar apel khusus untuk mengantisipasi balap liar dan pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Apel tersebut dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara. Sementara patroli hunting dipimpin Kanit Gakkum Iptu Jefri Aidil Akbar.

Dalam patroli tersebut, petugas langsung melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Sebanyak 33 unit sepeda motor dikenai tilang manual.

Selain penindakan, polisi memberikan edukasi kepada pengendara agar mengganti knalpot dengan perangkat yang sesuai spesifikasi teknis. Pengendara juga diingatkan untuk melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah.

“Selain penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada pengendara agar mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah,” ujar Iptu Jefri Aidil Akbar, Sabtu (3/10).

Dir Tahti AKBP Sofyan mengatakan, patroli KRYD skala besar merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Patroli KRYD skala besar ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hingga dini hari,” katanya.

Menurut dia, kehadiran personel di lapangan tidak hanya ditujukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas. Patroli juga menjadi upaya mencegah balap liar, kecelakaan lalu lintas, kejahatan 3C, serta berbagai gangguan kamtibmas lainnya.

Penindakan terhadap puluhan sepeda motor tersebut sekaligus menjadi respons polisi terhadap keluhan masyarakat mengenai suara bising kendaraan berknalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua, untuk mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, melengkapi dokumen kendaraan, serta tidak melakukan aksi balap liar. (*)

Editor : Jamil Qasim
KRYD sepeda motor berknalpot