Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Razia Balap Liar, Polisi Amankan dan Tilang 42 Motor

Y
Penulis: Yofie Yuhendri❯
Anggota Satlantas Polresta Barelang mengamankan satu unit sepeda motor berknalpot brong saat razia, Sabtu (25/7/2026) lalu. F Yofie Yuhendri/Batam Pos
Anggota Satlantas Polresta Barelang mengamankan satu unit sepeda motor berknalpot brong saat razia, Sabtu (25/7/2026) lalu. F Yofie Yuhendri/Batam Pos

Advertisement

Batampos – Polresta Barelang bersama Polda Kepri mengamankan 42 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar yang digelar pada Sabtu (25/7/2026) malam lalu. Penindakan dilakukan sebagai upaya menekan aksi balap liar sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas di Kota Batam.

Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan operasi diawali dengan patroli skala besar di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan dijadikan lokasi balap liar.

“Selama kegiatan dilakukan hunting dengan metode penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan,” ujar Afiditya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menindak 42 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.

Selain melakukan penegakan hukum, personel Satlantas juga memberikan edukasi kepada para pengendara, khususnya pengguna knalpot brong, agar mengganti knalpot sesuai standar pabrikan serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.

Advertisement

“Langkah preventif ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan kepada masyarakat agar lebih disiplin dan tertib dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran maupun potensi kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Afiditya menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan respons cepat Polresta Barelang atas keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar yang kerap mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak melakukan aksi balap liar di jalan umum.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya gangguan kamtibmas, balap liar, maupun pelanggaran lalu lintas yang membutuhkan kehadiran petugas, segera manfaatkan Layanan Polisi 110,” tutup Afiditya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Terjaring Razia, Motor Pelanggar Lalu Lintas Ditahan sampai Putusan Pengadilan

Terjaring Razia, Motor Pelanggar Lalu Lintas Ditahan sampai Putusan Pengadilan

Polisi memperketat penindakan terhadap kendaraan yang terjaring razia balap liar maupun penggunaan knalpot brong di Kota Batam. Mulai 2026 berjalan…

Motor Hasil Razia Balap Liar dan Knalpot Brong Baru Bisa Diambil Setelah Sidang

Motor Hasil Razia Balap Liar dan Knalpot Brong Baru Bisa Diambil Setelah Sidang

Satlantas Polresta Barelang memperketat penindakan terhadap kendaraan yang terjaring razia balap liar maupun penggunaan knalpot brong di Kota Batam.

Dua Hari Razia Balap Liar, Satlantas Polresta Barelang Amankan 83 Motor Berknalpot Brong

Dua Hari Razia Balap Liar, Satlantas Polresta Barelang Amankan 83 Motor Berknalpot Brong

Tim Satlantas Polresta Barelang berhasil mengamankan 83 motor berknalpot brong dalam razia balap liar yang dilakukan selama dua hari di beberapa rua…

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer