batampos – Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, masih wait and see terkait rencana pengiriman surat pertimbangan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam proses permohonan pailit PT Ghim Li Indonesia.
Surat tersebut sebelumnya diminta pekerja agar kondisi 1.025 buruh Ghim Li menjadi pertimbangan hakim sebelum perkara diputus. Namun, Amsakar menilai pemerintah masih menunggu perkembangan penyelesaian hak pekerja sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Amsakar mengatakan, pembayaran gaji Agustus bagi pekerja yang sebelumnya belum menerima telah diselesaikan. Sementara itu, hak pekerja lainnya, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), masih dalam proses.
“Terkait Ghim Li, progres terbarunya gaji Agustus sudah diselesaikan. Yang kedua, Jaminan Hari Tua (JHT) sedang berproses sekarang,” kata Amsakar kepada Batam Pos saat ditemui di Kampus UNRIKA Batu Aji, Jumat (2/10) malam.
Gaji Agustus Sudah Dibayar
Amsakar mengatakan telah memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Yudi Admajianto dan pihak Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas hak para pekerja Ghim Li.
Menurut dia, apabila perusahaan telah menyatakan bangkrut, sejumlah hak pekerja seperti JHT, jaminan kesehatan, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diproses sesuai ketentuan.
“Dan mereka pada prinsipnya, jika sudah ada surat pernyataan bangkrutnya (Ghim Li) sudah keluar, berarti jaminan hari tua, jaminan kesehatan atau jaminan (kehilangan pekerjaan) yang (satu) kali enam bulan itu sudah dapat dicairkan,” jelasnya.
Permohonan pailit PT Ghim Li Indonesia sendiri telah didaftarkan di PN Jakpus dengan Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 3 September 2026. Perkara tersebut diajukan PT Darmasraya Mitra Amerta terhadap PT Ghim Li Indonesia.
Amsakar juga telah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Diky Wijaya untuk mengetahui perkembangan penyelesaian hak pekerja.
“Dan alhamdulillah sudah berjalan dan sudah dalam masa penyelesaian juga. Tadi saya telepon Pak Diky jam 13.52 dan soal progres-progres itu kita komunikasi terus,” katanya.
Ia menjelaskan, dana sebesar US$270.500 atau sekitar Rp4,84 miliar telah digunakan untuk membayar gaji Agustus pekerja yang sebelumnya belum menerima.
“Dan sekarang sudah masuk ke rekening masing-masing,” ujar Amsakar.
Hak 18 Hari September Masih Dibahas
Selain gaji Agustus, pemerintah kini membahas hak pekerja untuk 18 hari pada September sebelum perusahaan menyatakan tidak lagi beroperasi.
Amsakar menyebut persoalan tersebut tengah dibahas oleh tim kecil yang dibentuk pemerintah untuk menangani persoalan Ghim Li.
Tim itu terdiri atas Disnakertrans Kepri, Disnaker Kota Batam, Asisten Pemerintah Kota Batam, unsur serikat pekerja, serta PUK pekerja Ghim Li.
“Nah, hari ini tidak pula tadi Pak Diky menyampaikan diperlukan surat (pertimbangan pailit) seperti yang Anda maksudkan. Karena proses ini sudah menuju titik teranglah,” katanya.
Amsakar mengatakan, 1.025 pekerja telah mendapatkan pembayaran gaji Agustus. Namun, masih terdapat sejumlah hak yang harus diselesaikan.
“Kawan-kawan yang 1.025 orang ini bakal dapat sesuatu yang menurut saya cukup besar sebagai sebuah kompensasi. Gaji Agustus dia dapat,” ujarnya.
“Sekarang yang diperbincangkan itu adalah soal ada 18 hari di bulan ini sebelum pernyataan pailit itu ada. Itu yang mereka minta. Dan itulah sekarang tim kecil ini sedang proses,” lanjutnya.
Tunggu Permintaan Serikat Pekerja
Amsakar mengatakan, jika seluruh hak pekerja dapat diselesaikan, pemerintah tidak perlu terburu-buru mengirim surat pertimbangan kepada PN Jakpus.
“Insya Allah kalau semua itu sudah disampaikan, mengapa harus kita sampai ke pengadilan niaga? Dia (perusahaan) sendiri sudah secara terbuka menyatakan bahwa dia pailit,” katanya.
Menurut Amsakar, manajemen Ghim Li juga menunjukkan niat menyelesaikan persoalan hak pekerja. Karena itu, pemerintah memilih terus memantau perkembangan penyelesaian tersebut.
“Tapi dia punya niat baik untuk menyelesaikan itu. Ini sudah setiap hari progres ini kita sampaikan,” ujarnya.
Amsakar bahkan menunjukkan surat dari manajemen Ghim Li yang disebut berisi pernyataan perusahaan tidak lagi mampu beroperasi.
“Sudah tidak memungkinkan untuk beroperasi, maka memungkinkan untuk sementara kami menyatakan tutup. Dari manajemennya, dari Ghim Li membuat surat,” ujar Amsakar sembari membaca isi surat tersebut.
Ia menegaskan persoalan Ghim Li masih dalam pemantauan pemerintah. Setiap perkembangan penyelesaian hak pekerja terus dilaporkan dan dibahas bersama tim yang telah dibentuk.
“Barang ini terus dalam pantauan abang. Setiap detik progresnya itu terus dalam pantauan abang. Enggak perlu juga kan sebentar-sebentar harus buat apa. Sebentar-sebentar harus buat apa,” katanya.
Saat ditanya apakah Pemko Batam tetap menerima proses pailit berjalan, Amsakar tidak memberikan jawaban tegas mengenai rencana pengiriman surat pertimbangan kepada PN Jakpus.
“Insya Allah prosesnya tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.
Namun, ketika kembali ditanya mengenai kemungkinan Pemko Batam mengirim surat kepada PN Jakpus, Amsakar membuka peluang langkah tersebut dilakukan. Ia menyebut pemerintah masih menunggu permintaan dari serikat pekerja.
“Mungkin surat (pertimbangan pailit) itu juga nanti kami akan buat. Kami menunggu permintaan dari serikat pekerja,” tutur Amsakar. (*)
Editor : M Tahang