Hipertensi dan Diabetes Bukan Penghalang Berangkat Haji

Rengga Yuliandra • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 16:56 WIB
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan Jemaah Calon Haji. F.Cecep/Batam Pos
Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan Jemaah Calon Haji. F.Cecep/Batam Pos

 
batampos - Memiliki penyakit kronis seperti hipertensi dan diabetes tidak serta-merta membuat calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci. Penentuan istithaah kesehatan tidak hanya berdasarkan ada atau tidaknya penyakit, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan secara keseluruhan dan kemampuan jemaah menjalankan aktivitas sehari-hari.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Batam Syahbudi saat menyosialisasikan Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji kepada calon jemaah dari Kecamatan Batam Kota, Nongsa, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar, Minggu (4/10).

Syahbudi mengatakan, calon jemaah tidak perlu langsung khawatir ketika memiliki riwayat penyakit tertentu. Penetapan istithaah juga melihat tingkat keparahan penyakit, kondisi terkini, kemampuan beraktivitas, serta hasil pemeriksaan tenaga kesehatan.

“Misalnya memiliki hipertensi, diabetes, atau penyakit kronis lainnya, bukan berarti otomatis tidak bisa berangkat. Yang penting penyakitnya dikendalikan dan kondisi kesehatannya memenuhi persyaratan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan,” ujar Syahbudi.

Menurutnya, ketentuan istithaah kesehatan diperlukan untuk memastikan jemaah yang diberangkatkan memiliki kondisi yang memungkinkan menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji.

Sebab, ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang cukup. Jemaah harus mampu melakukan perjalanan, berpindah tempat, serta menjalankan berbagai rangkaian ibadah dengan kondisi lingkungan dan aktivitas yang berbeda dari keseharian.

Baca Juga: Antrean Haji Jadi 14 Tahun, Kemenhaj Batam Ingatkan Jemaah Cek Data

Karena itu, sejumlah kondisi medis berat menjadi perhatian khusus dalam pemeriksaan. Di antaranya penyakit jantung berat, gagal jantung pada kondisi tertentu, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) berat, gagal ginjal berat, penyakit hati berat, serta penyakit infeksi tertentu yang masih aktif atau sulit dikendalikan.

Begitu juga kanker dalam kondisi tertentu, gangguan jiwa berat yang tidak terkendali, gangguan neurologis berat, maupun penyakit lain yang menyebabkan seseorang tidak mampu melakukan aktivitas dasar secara mandiri.

“Pemeriksaan kesehatan bukan untuk menghambat keberangkatan, tetapi untuk memastikan jemaah mampu menjalankan ibadah haji tanpa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Syahbudi mengingatkan kondisi kesehatan jemaah dapat berubah. Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya dipandang sebagai formalitas menjelang keberangkatan.

Calon jemaah diminta mulai menjaga kesehatan sejak jauh hari dengan rutin melakukan pemeriksaan, mengonsumsi obat sesuai anjuran dokter, menjaga pola makan, serta melakukan aktivitas fisik sesuai kemampuan.

“Jangan menunggu sampai menjelang keberangkatan baru menjaga kesehatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi medis berat dengan risiko tinggi dan jemaah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan istithaah, yang bersangkutan tidak dapat diberangkatkan pada musim haji tersebut.

Sosialisasi KMHU Nomor 82 Tahun 2026 menjadi bagian dari pembinaan calon jemaah haji Batam untuk menghadapi penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Melalui pemahaman mengenai istithaah, calon jemaah diharapkan tidak hanya mempersiapkan dokumen dan biaya perjalanan, tetapi juga memastikan kondisi tubuh siap menjalani ibadah di Tanah Suci. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Haji hipertensi Kemenhaj Batam haji