batampos - Sebanyak 1.009 penumpang ditunda keberangkatannya dari Batam sepanjang September 2026 karena terindikasi hendak bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Pelabuhan Batam Centre menjadi titik dengan jumlah penundaan terbanyak, yakni 893 orang.
Selain Batam Centre, penundaan keberangkatan dilakukan di Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 101 orang, Gold Coast Bengkong 9 orang, Sekupang 3 orang, Nongsa Pura 2 orang, serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim 1 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan, penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen, tujuan perjalanan, dan keterangan penumpang saat pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu langkah mencegah masyarakat bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural yang berisiko menimbulkan persoalan di negara tujuan.
“Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Imigrasi Batam Tambah Autogate di Pelabuhan Bengkong dan Sekupang
Wahyu mengatakan, petugas tidak hanya memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga mencermati indikasi tujuan keberangkatan setiap penumpang.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan risiko masyarakat menjadi korban eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Imigrasi Batam juga terus memperkuat pengawasan di seluruh titik pemeriksaan keimigrasian. Koordinasi dengan instansi terkait dilakukan untuk mencegah keberangkatan PMI yang tidak melalui prosedur penempatan resmi.
Dengan 1.009 penundaan dalam sebulan, pengawasan di Batam menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mencegah keberangkatan PMI nonprosedural melalui jalur laut maupun udara. (*)
Editor : Yofi Yuhendri