batampos - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menerapkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD dan SMP mulai Rabu (7/10/2026).
Kebijakan tersebut diambil menyusul kualitas udara Batam yang masuk kategori tidak sehat. Indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) Batam pada Selasa (6/10) siang tercatat mencapai 156.
Sekretaris Disdik Batam Sularno mengatakan BDR diberlakukan mulai Rabu hingga kondisi kualitas udara membaik dan berada pada tingkat yang lebih sehat.
“Besok BDR karena kondisi udara tidak mendukung. Indeks kita tadi siang di angka 156. Kami berlakukan mulai besok sampai kondisi indeksnya agak lebih baik, lebih sehat,” kata Sularno saat dihubungi di Batam, Selasa.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran Disdik Batam sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.
Melalui surat edaran itu, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Batam, diminta mengalihkan pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi BDR mulai 7 Oktober sampai kualitas udara membaik dan dinyatakan aman.
“Sudah kami sebarluaskan informasi tersebut tadi sekitar pukul 15.00 sore,” ujar Sularno.
Disdik Pantau Kualitas Udara
Sularno mengatakan Disdik Batam terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memantau perkembangan kualitas udara. Data tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelanjutan kebijakan BDR.
“Kalau nanti kualitas udara sudah di bawah 100 mungkin akan kembali sekolah seperti biasa. Kami juga berkoordinasi dengan DLH untuk melihat kondisi indeks kualitas udara,” ujarnya.
Kebijakan serupa sebelumnya juga diterapkan pada pekan lalu ketika kualitas udara Batam memburuk. Saat itu, siswa belajar dari rumah pada 29 dan 30 September 2026 dengan AQI tercatat 149.
“Pekan lalu juga sempat BDR pada tanggal 29 dan 30 September, pada saat itu AQI tercatat berada di angka 149,” kata Sularno.
Dalam pelaksanaan BDR, kepala sekolah diminta menyusun skenario penugasan dan bahan ajar secara terstruktur dengan menyesuaikan kondisi serta keterbatasan akses siswa di masing-masing wilayah.
Satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan dan berkoordinasi aktif dengan orang tua atau wali murid mengenai perkembangan pembelajaran serta kondisi kesehatan anak selama BDR.
“Sesuai SE, presensi dan aktivitas belajar siswa tetap harus terdokumentasi,” katanya.
Kepala sekolah bertanggung jawab melakukan supervisi, pemantauan, serta pelaporan secara berkala mengenai pelaksanaan BDR, perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah kepada Disdik Batam.
Disdik Batam juga mengimbau orang tua atau wali murid mendampingi dan mengawasi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Anak-anak juga diminta membatasi aktivitas di luar rumah atau ruang terbuka untuk mengurangi paparan kabut asap.
“Orang tua juga diimbau menjaga pola hidup bersih dan sehat, memastikan anak mengonsumsi air putih yang cukup, serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah,” kata Sularno. (*)
Editor : Putut Ariyo