Tangani Ribuan Perkara, PN Batam Kekurangan Hakim

Jamaluddin Lobang • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:05 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA. F.Jamaluddin/Batam Pos
Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA. F.Jamaluddin/Batam Pos

 
batampos - Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA membutuhkan sedikitnya tiga hakim tambahan untuk menangani ribuan perkara pidana dan perdata. Saat ini, pengadilan hanya memiliki 14 hakim anggota, di luar ketua dan wakil ketua, sehingga beban kerja setiap majelis cukup tinggi.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan kekurangan hakim menjadi kendala dalam mengimbangi volume perkara yang terus berjalan. Karakteristik Batam sebagai wilayah perbatasan juga membuat pengadilan menangani perkara yang melibatkan warga negara asing dan memiliki kompleksitas hukum tersendiri.

“Memang betul, saat ini kami mengalami kekurangan hakim. PN Batam bukan saja berstatus pengadilan kelas IA, tetapi juga memiliki karakteristik tersendiri,” kata Vabiannes di PN Batam, Rabu (14/10).

Menurut dia, PN Batam idealnya mendapat tambahan tiga hakim untuk membentuk satu majelis baru. Penambahan tersebut diharapkan membuat pembagian beban perkara lebih proporsional, tanpa mengurangi ketelitian dalam pemeriksaan.

“Dengan kapasitas perkara yang banyak, kami tetap berupaya menyelesaikan setiap perkara sesuai tugas dan fungsi. Namun, idealnya memang ada penambahan tiga hakim atau satu majelis lagi,” ujarnya.

Data PN Batam periode Januari hingga 13 Oktober 2026 mencatat 897 perkara pidana biasa, 23 perkara pidana anak, dan 53 perkara pidana cepat. Sementara itu, perkara perdata terdiri atas 437 gugatan, 522 permohonan, dan 47 gugatan sederhana.

Dalam penanganan perkara pidana, satu majelis dapat menangani sekitar 50–55 perkara, bahkan mencapai 60 perkara dalam kondisi tertentu. Adapun beban perkara perdata berkisar 35–40 perkara per majelis.

Baca Juga: ISPU Batam Tembus 258, Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Selain keterbatasan hakim, pengaturan jadwal persidangan juga menjadi tantangan. Vabiannes mengatakan jajaran pengadilan telah bersiap sejak pukul 08.00 WIB. Namun, pelaksanaan sidang pidana tetap bergantung pada kesiapan jaksa menghadirkan terdakwa dan saksi.

“Kami dari pengadilan sudah standby sejak pukul 08.00 WIB. Untuk sidang pidana, kami tetap menunggu pihak kejaksaan karena mereka yang menghadirkan terdakwa dan saksi,” katanya.

Ketua PN Batam, Arizal Anwar, mengakui tingginya jumlah perkara menjadi tantangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Ia berencana berkoordinasi dengan pimpinan peradilan, termasuk Ketua Pengadilan Tinggi, untuk menyampaikan kebutuhan sumber daya manusia kepada Mahkamah Agung.

Menurut Arizal, kebutuhan personel tidak hanya mencakup hakim, tetapi juga panitera pengganti untuk mendukung kelancaran persidangan dan kualitas pemeriksaan perkara.

Ia menegaskan, penambahan personel harus diiringi penguatan disiplin, profesionalisme, dan integritas. Penyelesaian perkara, kata dia, tidak cukup diukur dari jumlah putusan, tetapi juga dari kemampuan pengadilan memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Perkara Pidana kekurangan hakim perkara perdata Vabiannes Stuart pn batam