batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Mulai dari nelayan, pengemudi ojek daring, petani, hingga kader posyandu, iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka ditanggung pemerintah daerah.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu unsur penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Perlindungan tersebut juga merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan jaminan ketika pekerja menghadapi risiko pekerjaan.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat konstitusi dan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Negara harus hadir melindungi seluruh pekerja, terutama pekerja miskin ekstrem, miskin, dan rentan,” kata Amsakar dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Jumat.
Menurut dia, Pemkot Batam telah memperluas perlindungan bagi kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang tergolong rentan. Kelompok tersebut mencakup nelayan, pengemudi ojek daring, petani, pengayuh becak, pengemudi perahu pancung, kader posyandu, pekerja sosial keagamaan, hingga Kader Siaga Kelurahan.
Pemkot Batam menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 6.000 nelayan, 6.165 pengemudi ojek daring, 2.500 petani, 47 pengayuh becak, dan 147 pengemudi perahu pancung.
Selain itu, perlindungan juga diberikan kepada 4.028 pengurus RT/RW/LPM, 3.855 kader posyandu, 4.703 pekerja sosial keagamaan, 109 Kader Siaga Kelurahan, serta 152 pekerja rentan sosial kemasyarakatan.
“Ini komitmen kami untuk melindungi pekerja rentan di Batam. Dengan perlindungan ini, keluarga di Batam semakin tenang dan sejahtera,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemkot Batam, potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Batam mencapai 558.990 pekerja. Hingga Agustus 2026, sebanyak 321.932 pekerja telah terlindungi atau sekitar 57,59 persen dari total potensi kepesertaan.
Pemkot Batam menargetkan penambahan 70.000 pekerja terlindungi hingga Desember 2026. Dengan tambahan tersebut, jumlah pekerja yang diharapkan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 391.932 orang.
Amsakar mengajak seluruh pihak memperkuat kolaborasi untuk memperluas cakupan perlindungan, sehingga semakin banyak pekerja mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Mari kita percepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia,” katanya. (*)