Pesangon Karyawan Ghim Li Belum Dibayar, Disnaker Batam Siapkan Surat Ketiga

batampos - Nasib ratusan pekerja PT Ghim Li Indonesia yang belum menerima pesangon dan hak BPJS Ketenagakerjaan masih belum menemui titik terang. Di tengah proses kepailitan perusahaan yang berjalan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam berencana kembali menyurati manajemen untuk mendorong pertemuan dengan para pekerja.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau sekaligus Ketua PC Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI Kota Batam, Suprapto, mengatakan para pekerja kini berupaya membuka komunikasi dengan manajemen melalui pemerintah.
“Saat ini rekan-rekan sedang mencoba menjalin komunikasi dengan pihak manajemen lewat pemerintah. Dalam beberapa hari ini kemungkinan, semoga ada pertemuan,” kata Suprapto, Senin (26/10).
Ia menegaskan, hingga kini para pekerja belum menerima hak pesangon. Karena itu, serikat pekerja berupaya mencari jalan keluar melalui pertemuan dengan manajemen, tanpa hanya bergantung pada proses kepailitan yang sedang berjalan.
“Sebab, sampai hari ini kawan-kawan Ghim Li belum menerima hak-hak pesangonnya. Kita tidak bisa berharap dari proses pailit yang saat ini sedang berjalan,” ujarnya.
Menurut Suprapto, jika penyelesaian hanya mengandalkan proses kepailitan, pembayaran hak pekerja akan bergantung pada sisa aset perusahaan. Sementara itu, aset tersebut juga harus diperhitungkan untuk memenuhi tagihan kreditur lainnya.
“Karena jika pailit, maka hanya berpatokan pada sisa aset dan dibagikan bukan hanya ke pekerja, tetapi juga kreditur-kreditur lain yang punya tagihan ke PT Ghim Li,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Batam Yudi Suprapto mengatakan, pihaknya telah dua kali mengirimkan surat kepada manajemen PT Ghim Li untuk memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dan pekerja. Namun, hingga kini, surat tersebut belum mendapat respons.
Disnaker berencana mengirimkan surat ketiga dalam waktu dekat sebagai upaya mendorong mediasi dan membuka ruang penyelesaian persoalan hak pekerja.
“Rencana kami akan menyurati ketiga kali dalam waktu dekat untuk melakukan mediasi dengan pihak pekerja,” kata Yudi. (*)
