batampos-Peredaran rokok merek HD tanpa cukai di Batam semakin tak terbendung. Dalam kemasan rokok ini jelas terpampang bahwa rokok ini dibuat oleh PT ADHI MUKTI PERSADA, Batam, Indonesia.
Harga per bungkusnya Rp 8 Ribu-Rp9.000. Harganya yang murah menjadikan rokok ini dicari dan diminati tidak hanya orang dewasa, tetapi juga oleh remaja dan anak sekolah. “Banyak anak-anak sekolah yang membeli rokok ini. Kan murah. Jadi kalau ada empat atau lima orang anak (anak sekolah) patungan, sudah bisa beli sebungkus rokok,” kata Anton, seorang pedagang di Dapur 12, Sagulung.
Anton mengatakan, sehari, ia bisa menjual sekitar 20 bungkus. Atau minimal 2 slop. “Kalau di Kalau di warung ini saja sehari bisa terjual 2 slop, berarti berapa ribu slop sekota Batam terjual? Warung atau kios itu ada ribuan,” katanya.
Parsaoran, salag seorang tokoh masyarakat mengatakan, peredaran rokok HD Ilegal ini sudah lama. Tapi tidak ada penindakan yang jelas dari pihak Bea dan Cukai.
“Ini sudah lama terjadi tetapi terkesan ada pembiaran. Artinya, kerugian negara yang timbul sudah sangat banyak,” katanya.
Menurut Parsaoran, sangat mudah bagi Bea Cukai untuk bisa menghentikan peredaran rokok ini. “Kan perusahaannya di Batam? Apa susahnya untuk menindak. Masalahnya, ada kemauan tidak dari sana?” katanya.
Seperti diberitakan, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan rokok tanpa cukai tersebut dilarang beredar di Batam. Hal ini sudah berlaku sejak tahun 2019.
“Status rokok bebas cukai di Batam itu sudah tidak berlaku sejak 2019. Jadi seluruhnya ilegal (beredar di Batam),” ujarnya, Senin (20/2).
Rizki menyebutkan rokok ilegal tersebut awalnya disinyalir diporduksi di Batam. Namun, setelah penelusuran, seluruh rokok bukan diproduksi di Batam.
“Kalau misalkan ada petunjuk yang kuat dari pabrik (di Batam) pasti bisa kita tindak lanjuti. Tapi tidak ada bukti yang kuat, cuma dugaan (pabrik di Batam). Jadi belum ada penindakan ke pabriknya,” katanya.
Rizki mengaku BC sudah berupaya memberantas dan mencegah peredaran rokok ilegal di Batam dengan operasi cukai bersama atau operasi gempur rokok ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum lain.
“Kendalanya itu, kadang kita operasi 4 tempat, saat mendatangi 1 tempat, yang lainnya sudah tau ada operasi. Karena mereka memiliki komunitas,” ungkapnya. (*)