
batampos – Camat Palmatak Ajmain membuka ruang dialog untuk menyelesaikan polemik pembangunan rumah milik Kamaruddin di Desa Piabung, Rabu (6/5). Namun, audiensi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Persoalan utama terletak pada status administrasi lahan yang belum tuntas, terutama belum ditandatanganinya surat alas hak oleh Kepala Desa Piabung.
Dalam pertemuan itu, hadir Kamaruddin, Kanit Reskrim Polsek Siantan Aipda Olden, serta perwakilan RT dan RW. Semua pihak menyampaikan pandangan masing-masing.
Baca Juga: Disdik Kepri Siapkan Rasionalisasi, 180 Guru dan TU Dipindahkan
Kamaruddin menjelaskan, rencana pembangunan rumah sudah dimulai sejak 2024 di kawasan sekitar pelabuhan. Sebelum membangun, ia memasang tiang pancang selama dua bulan untuk memastikan tidak ada penolakan warga.
“Selama dua bulan tidak ada keberatan,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat sebelum pembangunan dilanjutkan hingga selesai.
Namun setelah rumah berdiri, Kepala Desa Piabung meminta bangunan tersebut dibongkar dan dipindahkan. Permintaan itu ditolak Kamaruddin.
Camat Ajmain menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Ia meminta semua pihak menahan diri.

