Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rumah Diminta Dibongkar, Camat Palmatak Dorong Musyawarah Warga

I
Penulis: Ihsan Imaduddin❯
Camat Palmatak, Ajmain (kiri) memimpin audiensi polemik pembangunan rumah milik warga Desa Piabung, Kamaruddin. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Camat Palmatak, Ajmain (kiri) memimpin audiensi polemik pembangunan rumah milik warga Desa Piabung, Kamaruddin. F. Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Advertisement

batampos – Camat Palmatak Ajmain membuka ruang dialog untuk menyelesaikan polemik pembangunan rumah milik Kamaruddin di Desa Piabung, Rabu (6/5). Namun, audiensi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Persoalan utama terletak pada status administrasi lahan yang belum tuntas, terutama belum ditandatanganinya surat alas hak oleh Kepala Desa Piabung.

Dalam pertemuan itu, hadir Kamaruddin, Kanit Reskrim Polsek Siantan Aipda Olden, serta perwakilan RT dan RW. Semua pihak menyampaikan pandangan masing-masing.

Kamaruddin menjelaskan, rencana pembangunan rumah sudah dimulai sejak 2024 di kawasan sekitar pelabuhan. Sebelum membangun, ia memasang tiang pancang selama dua bulan untuk memastikan tidak ada penolakan warga.

“Selama dua bulan tidak ada keberatan,” ujarnya.

Advertisement

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan RT dan RW setempat sebelum pembangunan dilanjutkan hingga selesai.

Namun setelah rumah berdiri, Kepala Desa Piabung meminta bangunan tersebut dibongkar dan dipindahkan. Permintaan itu ditolak Kamaruddin.

Camat Ajmain menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Ia meminta semua pihak menahan diri.

Advertisement

Artikel Terkait

Komisi I DPRD Batam Soroti Sengketa Sertifikat Rumah Berulang

Komisi I DPRD Batam Soroti Sengketa Sertifikat Rumah Berulang

Sebanyak 82 dari 110 pemilik rumah di Perumahan Tembesi Raya Tahap 2 belum menerima sertifikat meski kewajiban pembayaran rumah telah disele

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer