Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pengungsi Afganistan Jadi Tersangka Perusakan Kamera Wartawan

batampos • Kamis, 29 Juni 2023 | 13:31 WIB
Photo
Photo













Photo
Photo
batampos
– Polisi menetapkan seorang pengungsi asal Afganistan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kamera wartawan.


Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova membenarkan Satreskrim telah menetapkan pengungsi inisial YJ tersangka perusakan.


“Sudah tersangka beberapa waktu lalu,” katanya.


Saat ini, Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah mengirim berkas perkara (Tahap 1) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.


Kendati demikian, polisi belum menjerat tersangka dengan Undang-Undang Pers atas perusakan kamera wartawan.




Atas perbuatanya, tersangka YJ dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.


“Tersangka YJ tidak ditahan karena faktor ancaman hukuman yang rendah,” jelas Giofany.


Sebelumnya diketahui, kamera salah seorang wartawan televisi dirusak saat meliput unjuk rasa pengungsi di Rudenim Pusat Tanjungpinang Desember 2022 lalu.


Saat wartawan merekam suasana unjuk rasa, YJ tiba-tiba emosi dan marah lalu menepis kamera milik seorang wartawan. Akibatnya kamera terjatuh dan rusak. (*)



reporter: yusnadi













Editor : batampos
#tanjungpinang