Atas perbuatanya, tersangka YJ dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
“Tersangka YJ tidak ditahan karena faktor ancaman hukuman yang rendah,” jelas Giofany.
Sebelumnya diketahui, kamera salah seorang wartawan televisi dirusak saat meliput unjuk rasa pengungsi di Rudenim Pusat Tanjungpinang Desember 2022 lalu.
Saat wartawan merekam suasana unjuk rasa, YJ tiba-tiba emosi dan marah lalu menepis kamera milik seorang wartawan. Akibatnya kamera terjatuh dan rusak. (*)