batampos – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap empat remaja di Bintan dan Tanjungpinang. Empat remaja itu melakukan aksi kejahatan membobol bengkel di Jalan Adi Sucipto Tanjungpinang.
Empat remaja yang ditangkap polisi yakni AB, 16, AN, 15, MK, 16 dan RE, 15. Semua pelaku pembobol bengkel di Tanjungpinang ini masih berstatus sebagai pelajar.
Setelah mendapat laporan dari pemilik bengkel, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.
Awalnya polisi menangkap AN di kawasan Kijang, Bintan Timur. Kemudian berdasarkan pengembangan, polisi menangkap AB, MK dan RE di Tanjungpinang.
“Kurang lebih 24 jam, Unit Reskrim berhasil menangkap para pelaku yang masih anak-anak,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani, Rabu (6/9).
Berdasarkan penyelidikan, pelaku MK berperan memantau situasi di luar bengkel. Sementara AN, AB dan RE bertugas masuk ke dalam bengkel dengan cara membobol pintu belakang bengkel.
“Hasil curian onderdil rencananya akan dijual. Beberapa onderdil motor dipasangkan di motor pelaku,” jelas Rifi.
Pengungkapan kasus pembobolan bengkel ini berawal saat pemilik bengkel yakni Muhammad Lemek mendapat informasi dari mekanik bengkel yaitu Dodi.
Mekanik menginformasikan kepada Muhammad, bengkel Ceka Garage yang berada di Jalan Adi Sucipto itu telah dibobol pencuri, Minggu (3/9) dinihari.
Sejumlah onderdil sepeda motor raib. Uang tunai hasil usaha yang berada di laci sebesar Rp 8,3 juta juga tak berbekas dibawa kabur pelaku.
“Total kerugian korban sebesar Rp 51 juta,” jelas Rifi.
Saat ini, empat remaja telah diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur. Para pelaku terancam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian.
Untuk proses hukum, polisi mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Saat ini masih proses sistem peradilan anak, kami masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terang AKP Rifi. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR