Kini dua pekerja bangunan inisial MI, 24 dan HA, 21 telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap korban inisial DN yang mengalami patah tulang dan sobekan di pipi.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyaniki, mengatakan aksi pengeroyokan ini dipicu rasa sakit hati dua tersangka terhadap korban.
“Dua tersangka dendam. Katanya sering diejek oleh korban. Mengejeknya seperti apa masih kami dalami, yang jelas sakit hati,” jelas Darma.
Saat ini, kata Darma dua tersangka ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana Pengeroyokan,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku yang terlibat pengeroyokan. Dua pelaku ditangkap di Jalan Lembah Purnama Tanjungpinang, Kamis (14/9).
Saat penangkapan dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa sebilah celurit serta kayu 1,5 meter yamg diduga digunakan pelaku untuk menghajar korban. (*)
reporter: yusnadi