batampos – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan ratusan spanduk selama masa kampanye Pemilu 2023. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah spanduk atau alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon dan tiang listrik.
Tampak beberapa spanduk caleg terpasang di pinggir jalan, Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023)
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengatakan sejak masa kampanye berlangsung pihaknya sudah menertibkan ratusan spanduk calon legilatif (Caleg) yang melanggar peraturan daerah (Perda).
“Selama kampanye ini sudah ratusan spanduk yang ditertibkan,” kata Ibrahim, Selasa (12/12).
Akib sapaan akrabnya menjelaskan, spanduk yang ditertibkan karena memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, tiang lampu jalan.
“Itu adalah pelanggarang yang paling banyak kami temukan,” ujarnya.
Penertiban itu tidak selalu hasil koordinasi dengan Bawaslu Tanjungpinang, melainkan sesuai perda yang dilanggar. “Kami tetap bekerja sesuai perwaki dan Bawaslu sesuai aturanya,” ungkap Akib.
Ia menyebut, jika dihitung dari 28 September 2023 saat pertama penertiban hinggga sekarang sudah 2.000 lebih APK yang telah diterbitkan.
“Kami bekerja sebelum masa kampanye. Sudah 2.000 lebih yang kita tertibkan. Sebagian disimpan di kantor Satpol PP,” tambahnya. (*)
Reporter: Peri Irawan