Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Diduga Bekerja di Perusahaan Ilegal, Imigrasi Akan Periksa TKA Tiongkok

batampos • Kamis, 21 Desember 2023 | 08:36 WIB
Photo
Photo
Photo
Photo
Alex Yese Pasaribu Habeahan

batampos-Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang akan memanggil dan memeriksa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang diduga bekerja pada perusahaan bermasalah dalam urusan perizinan di Bintan.


Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu Habeahan, mengatakan setelah mendengar informasi adanya TKA yang bekerja pada perusahaan bermasalah di Bintan, pihaknya telah memanggil TKA dan penjaminnya untuk memperoleh informasinya lebih dalam.


“Kita masih menunggu yang bersangkutan untuk datang,” kata Alex, Rabu (20/12).


Alex menyebut, pemanggilan itu terkait izin tinggal yang bersangkutan, meski ada informasi mengenai izin perusahaan tempatnya bekerja bermasalah, tapi pihaknya tidak mencampuri hal tersebut.



“Suratnya sudah kita kirim pada 19 Desember 2023 ke perusahannya,”sebut Alex.


Pemanggilan pertama itu, Alex mengatakan memberikan waktu selama tiga sampai tujuh hari. Namun jika tidak kunjung datang hingga pemanggilan ketiga, pihaknya bisa melakukan penjemputan secara paksa.


“Kita tidak ingin seperti itu. Harapanya mereka kooperatif,” harap Alex.


Alex menambahkan, jika terbukti melanggar keimigrasian, pihaknya akan diambil tindakan tegas. Apabila perusahaan tempatnya bekerja akhirnya ditutup pemerintah, maka yang bersangkutan mungkin akan dideportasi.


“Tapi kita sempat dengar bahwa dia sudah punya istri WNI, sehingga itu menjadi pertimbangan juga nanti,” tambahnya. (*)


Reporter: Peri Irawan

Editor : batampos
#tanjungpinang