Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sidang Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Dilanjutkan Hari Ini, Giliran Bunga Dimintai Keterangan

batampos • Kamis, 21 Desember 2023 | 11:40 WIB
Photo
Photo
Photo
Photo
Bunga Lestari iusai menjalani sidang di PN Batam, Raby (20/12). F.Yashinta

batampos – Sidang kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Pematang Siantar Tetty Rumondang Harahap yang terjadi di Batuaji, Batam, sudah dimulai, Rabu (20/12). Sidang perdana menghadirkan Bunga Lestari sebagai terdakwa dan lima saksi, termasuk pelaku utama Ahmad Yuda.


Hari pertama lima saksi dimintai keterangan. Selain Ahmad Yuda, saksi lainnya yakni anak kandung korban dr Windi, Ketua RT tempat tinggal korban (perumahan tempat korban ditemukan tewas), polisi penangkap serta teman dari tersangka Ahmad Yuda.



Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel, mengatakan untuk sidang keterangan saksi sudah selesai. Untuk agenda sidang selanjutnya akan digelar hari ini, Kamis (21/12) dengan agenda keterangan terdakwa.


“Sidang digelar hari ini, agenda keterangan terdakwa,” ujar Noel.


Sementara, kuasa hukum korban, Fariz menjelaskan keluarga korban belum bisa menerima kepergiaan Tetty Rumondang. Apalagi, kematian Tetty masih punya teka teki besar, karena motif pembunuhan belum jelas.



“Keluarga masih mempertanyakan modus pembunuhan karena belum jelas. Untuk harapan dari keluarga, ingin tersangka dihukum sesuai dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Jika hukuman setimpal, barulah keluarga korban tenang,” pungkas Fariz.(*)


 


Reporter: Yashinta

Editor : batampos
#batam #hukum kriminal