Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Dihentikan, Seleb Tiktok Satria Mahathir Bebas

batampos • Kamis, 18 Januari 2024 | 13:40 WIB
Photo
Photo
Photo
Photo
Seleb Tiktok Satria Mahathir digiring polisi saat ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (5/1). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kasus pengeroyokan yang melibatkan seleb Tiktok asal Jakarta, Satria Mahathir dihentikan. Korban yang merupakan anak anggota DPRD Provinsi Kepri mencabut laporan di Satreskrim Polresta Barelang.


“Pihak keluarga korban dengan keluarga para tersangka sudah damai. Pihak korban juga sudah mencabut laporan dan adanya mekanisme restorative justice,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.


Ia menjelaskan pemberian restorative justice tersebut sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Hukum Pidana serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.


Pertimbangannya, beberapa tersangka masih dibawah umur dan belum pernah tersandung tindak pidana.


“Ada beberapa masih di bawah umur. Masa depannya panjang sehingga dilakukan restorative justice,” ungkapnya.


Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap seleb Tiktok, Satria Mahathir. Pria 20 tahun yang kerap kontroversi ini terlibat melakukan pengroyokan di kafe kawasan Tiban, Sekupang.


Pengroyokan itu dilakukan Satria pada malam pergantian tahun baru. Korbannya merupakan anak anggota DPRD Kota Batam berusia 16 tahun berinisial RAT. (*)


 


Reporter: Yofi Yuhendri

Editor : batampos
#batam #hukum kriminal