Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ditangkap Polisi Indonesia, Alice Guo Wali Kota Palsu Asal Tiongkok Dipenjara Seumur Hidup di Filipina

Chahaya Simanjuntak • Kamis, 20 November 2025 | 19:20 WIB

Alice Gun, Wali kota palsu Kota Bamban, Filipina saat menghadapi persidangan.
Alice Gun, Wali kota palsu Kota Bamban, Filipina saat menghadapi persidangan.

Batampos -  Alice Guo, perempuan asal Tiongkok yang memalsukan kewarganegaraan untuk menjadi wali kota di bagian utara, Manila di Filipina, dipenjara seumur hidup karena perdagangan manusia, Kamis (20/11/2025).

Guo juga dinyatakan bersalah mengawasi pusat judi online yang dioperasikan warga Tiongkok, tempat ratusan orang dipaksa menjalankan penipuan atau menghadapi penyiksaan di salah satu area di kawasan Bamban, tempat ia menjadi pejabat.

Kompleks luas tersebut, yang meliputi gedung perkantoran, vila mewah, dan kolam renang besar, digerebek pada Maret 2024 setelah seorang pekerja Vietnam melarikan diri dan menghubungi polisi.

Lebih dari 700 pekerja asal Filipina, Tiongkok, Vietnam, Malaysia, Taiwan, Indonesia, dan Rwanda ditemukan di lokasi tersebut, bersama dokumen yang diduga menunjukkan bahwa Guo adalah presiden perusahaan pemilik kompleks itu.

Baca Juga: Roby Jadi Mentor, Tiga Pejabat Bintan Presentasikan Inovasi untuk Bintan Juara

Meskipun terpilih sebagai wali kota Bamban, pengadilan Manila mengungkapkan dan memutus bahwa perempuan 35 tahu tersebut adalah warga Tiongkok. Bahkan ia tidak pernah memenuhi syarat untuk jabatannya sebagai wali kota Bamban tersebut.

Guo dan tujuh terdakwa lainnya, yang semuanya hadir melalui tautan video, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. "Setelah lebih dari satu tahun, pengadilan memberikan putusan yang menguntungkan. Alice dinyatakan bersalah bersama tujuh terdakwa lainnya. Penjara seumur hidup," ujar Jaksa negara Olivia Torrevillas di luar gedung pengadilan regional di Manila, siang waktu setempat seperti dilansir dari AFP, malam ini.

Dokumen yang kemudian dirilis pengadilan mengidentifikasi tujuh orang lainnya sebagai Jaimielyn Santos Cruz, Rachelle Malonzo Carreon, Walter Wong Rong, Wang Weili, Wuli Dong, Nong Ding Chang, dan Lang Xu Po.

Guo ditangkap oleh polisi Indonesia pada September 2024 setelah melarikan diri dari Filipina. Selain pemalsuan kewarganegaraan, perdagangan manusia, dan judi online, Ia juga masih menghadapi kasus lain terkait tuduhan pencucian uang dan korupsi. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Alice Guo ditangkap #kejahatan lintas negara #perdagangan manusia #judi online #Alice Guo Divonis Penjara Seumur Hidup #filipina #Alice Guo