Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Gugatan Nany Widjaja Tak Diterima, PN Surabaya Menangkan PT Jawa Pos

M Tahang • Senin, 26 Januari 2026 | 10:37 WIB
PN Surabaya menyatakan gugatan Nany Widjaja tidak diterima. PT Jawa Pos dinyatakan menang, majelis hakim menilai unsur kerugian tak terbukti. (JawaPos.com)
PN Surabaya menyatakan gugatan Nany Widjaja tidak diterima. PT Jawa Pos dinyatakan menang, majelis hakim menilai unsur kerugian tak terbukti. (JawaPos.com)

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak-pihak terkait. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai Penggugat gagal menguraikan tuntutan secara jelas, termasuk tidak membuktikan adanya unsur kerugian. Akibatnya, dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan dinyatakan tidak terbukti.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Saat ini, tim kuasa hukum masih mempelajari salinan putusan majelis hakim.

“Yang pasti kita akan ajukan banding,” kata George kepada Jawa Pos.

George menjelaskan, salah satu pertimbangan majelis hakim adalah tidak dicantumkannya nilai kerugian dalam gugatan. Menurutnya, hal tersebut memang disengaja oleh pihak Penggugat.

“Bahwa itu hanya tidak diterima. Pertimbangannya kita tidak minta kerugian dan kita memang tidak akan minta kerugian, karena saham masih di Bu Nany,” ujarnya.

Kuasa hukum Nany Widjaja lainnya, Billy Handiwiyanto, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut ganti rugi materiil.

“Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Tetapi kami cukup PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum,” tegas Billy.

Namun demikian, pernyataan para kuasa hukum tersebut berbeda dengan keterangan para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan. Para ahli menegaskan bahwa unsur kerugian merupakan elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang wajib dibuktikan oleh Penggugat.

Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyatakan putusan tersebut menegaskan kekuatan dalil hukum yang diajukan PT Jawa Pos.

“Seluruh persidangan didasarkan pada bukti-bukti prima facie yang tidak terbantahkan oleh lawan, keterangan fakta sejarah, serta pendapat ahli hukum perdata dan perseroan yang seluruhnya mendukung dalil-dalil PT Jawa Pos,” ujarnya.

Tidak diterimanya gugatan Nany Widjaja sekaligus menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, melainkan murni gugatan perbuatan melawan hukum yang tidak memenuhi unsur kerugian, sehingga dalil hukum Penggugat dinyatakan gugur.

Dengan putusan tersebut, PT Jawa Pos dinyatakan sebagai pihak yang menang, dan seluruh dalil serta tuntutan hukum Penggugat dianggap tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh pengadilan.

Putusan ini juga berdampak pada klaim Nany Widjaja terkait keabsahan akta pernyataan yang pernah dibuatnya. Dengan gugatan yang tidak diterima, akta pernyataan mengenai posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya PT Dharma Nyata tetap berlaku dan sah secara hukum.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, menilai putusan perdata tersebut semakin memperkuat posisi hukum PT Jawa Pos dalam proses pidana yang tengah berjalan.

Menurut Daniel, dalam praktik hukum belakangan ini kerap muncul gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan untuk menghambat proses penegakan hukum.

“Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation. Tentu saja ini bukan hal yang baik bagi sistem penegakan hukum,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan penggelapan terkait PT Dharma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan bahwa status Nany Widjaja adalah tersangka, sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir yang diterima PT Jawa Pos dari Polda Jawa Timur terkait LP 546.

Selain itu, PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jawa Timur dengan LP Nomor 797, terkait dugaan rekayasa dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. (*)

Editor : M Tahang
#pn surabaya #pt jawa pos #PT Dharma Nyata Press #nany widjaja