batampos – Meski PT Jawa Pos telah berdamai dengan Dahlan Iskan, sejumlah perkara perdata yang melibatkan Nany Widjaja masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyebut terdapat tiga perkara yang saat ini masih dalam proses persidangan.
Perkara pertama merupakan gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press. Gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil.
Baca Juga: Tiga Warga Karimun Suspek Campak, Hasil Lab Masih Ditunggu
“Gugatan belum masuk pokok perkara karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian,” ujar Sajogo.
Atas putusan tersebut, pihak penggugat telah mengajukan banding.
Perkara kedua masih terkait sengketa saham PT Dharma Nyata Press yang turut melibatkan Dahlan Iskan. Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan dan memenangkan PT Jawa Pos. Namun, putusan tersebut kini masih dalam proses banding yang diajukan pihak PT DNP.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan saham PT DNP terbukti sepenuhnya milik PT Jawa Pos. Selain itu, dalil terkait rencana go public perusahaan yang diajukan penggugat juga dinilai tidak terbukti.
Baca Juga: Produk UMKM Anambas Tembus Resort Mewah, Siap Sasar Wisatawan Dunia
Sementara itu, perkara ketiga merupakan gugatan dari PT Java Fortis Corporindo terhadap Nany Widjaja terkait pertanggungjawaban penggunaan dana perusahaan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persidangan.
Sajogo menambahkan, pasca perdamaian, Dahlan Iskan telah menghentikan seluruh upaya hukum terhadap PT Jawa Pos. Namun, proses hukum yang melibatkan Nany Widjaja tetap berjalan.
“Seluruh perkara yang melibatkan Ibu Nany saat ini masih diproses di pengadilan,” katanya. (*)
Editor : M Tahang