Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tujuh Pimpinan Travel Diperiksa, KPK Kejar Aliran Dana Kuota Haji

jpg • Rabu, 8 April 2026 | 13:53 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Jubir KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 batampos – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sedikitnya tujuh pimpinan biro penyelenggara haji sebagai saksi guna mendalami alur dana dan dugaan keterlibatan pihak terkait.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur serta Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur dan Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya kepada jurnalis, Rabu (8/4).

Empat saksi yang diperiksa di Jawa Timur masing-masing berinisial NR (Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah), FN (Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata), NA (Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri), dan BK (Direktur PT Kamilah Wisata Muslim).

Sementara itu, tiga saksi yang diperiksa di Jakarta adalah HRA (Direktur PT Madani Prabu Jaya), AAB (Direktur Utama PT An Naba International), serta KS (Direktur PT Ananda Dar Al Haromain).

Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dimulai pada 9 Agustus 2025. KPK kemudian menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut, sebagai tersangka bersama Yaqut pada 9 Januari 2026.

Dalam perkembangan lain, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.

KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara dalam kasus tersebut pada 27 Februari 2026. Hasilnya, kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Selang beberapa hari, tepatnya 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

Permohonan keluarga Yaqut untuk pengalihan menjadi tahanan rumah sempat dikabulkan pada 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di rutan setelah memproses perubahan status penahanan.

Selanjutnya, pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang dimintai keterangan maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. (*)

Editor : Jamil Qasim
#kpk #travel #haji