batampos – Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dari total permintaan sebesar Rp5 miliar, tersangka diketahui telah menerima Rp 2,7 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga kebutuhan konsumsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa permintaan uang dilakukan secara langsung maupun melalui ajudan berinisial YOG.
Baca Juga: Selain Bupati, KPK Amankan 16 Orang dalam OTT Tulungagung
“Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, padahal yang bersangkutan sudah memiliki anggaran operasional sebagai kepala daerah,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).
Tak hanya itu, sebagian dana juga digunakan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Tulungagung.
Menurut Asep, praktik tersebut telah lama diingatkan KPK agar tidak dilakukan oleh penyelenggara negara.
Dari hasil penyidikan sejak 10 April, terungkap bahwa sejumlah kepala OPD bahkan harus meminjam uang dan menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan bupati.
KPK juga menemukan adanya dugaan tekanan sistematis. Para kepala OPD diminta menandatangani dua surat pernyataan, yakni kesediaan mundur dari jabatan dan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN), serta surat pertanggungjawaban mutlak atas pengelolaan anggaran.
Baca Juga: Hasil Awal TKA SMP Tak Jauh dari SMA, Literasi dan Numerasi Masih Jadi PR
Surat tersebut tidak diberi tanggal dan salinannya tidak diserahkan kepada yang bersangkutan. Hal ini diduga menjadi alat untuk menekan para pejabat agar memenuhi permintaan setoran.
“Jika tidak memenuhi permintaan, surat itu bisa sewaktu-waktu digunakan untuk memberhentikan mereka,” jelas Asep.
KPK menilai modus ini berpotensi berkembang menjadi praktik korupsi yang lebih luas, termasuk pengaturan proyek dan gratifikasi untuk memenuhi setoran kepada pimpinan daerah.
Atas perbuatannya, Gatut dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.
Baca Juga: Citilink Catat Rekor Penumpang saat Lebaran 2026, Kinerja Operasional Melesat
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, YOG, sebagai tersangka.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan hingga 30 April guna kepentingan penyidikan. (*)
Editor : M Tahang