batampos – PT Java Fortis Corporindo menggugat mantan direkturnya, Nany Widjaja, ke Pengadilan Negeri Surabaya. Nany diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana perusahaan sebesar Rp21,4 miliar.
Dana tersebut sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan lahan proyek kawasan industri di Jombang.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, mengatakan dalam perkara ini PT Dharma Nyata Press (DNP) sempat mengajukan diri sebagai tergugat intervensi.
Baca Juga: Helikopter Jatuh di Sanggau, Seluruh Penumpang Meninggal Dunia
Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dalam putusan sela.
“Permohonan intervensi PT DNP ditolak karena tidak relevan. Ini gugatan terhadap mantan direktur,” ujarnya, Rabu (15/4).
PT Java Fortis Corporindo merupakan perusahaan di bidang real estate dengan komposisi saham 75 persen dimiliki PT Jawa Pos dan 25 persen oleh PT DNP.
Menurut Kimham, dana Rp21,4 miliar yang diberikan kepada Nany diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan saat proses audit.
Baca Juga: Dari Pengawas Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Masuk Tahanan
“Ada indikasi mark-up dalam pengadaan lahan,” katanya.
Dengan ditolaknya intervensi tersebut, sidang dilanjutkan ke pokok perkara terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Nany saat menjabat sebagai direktur.
Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (*)
Editor : M Tahang