Mantan Camat Bintan Timur yang juga Kadis Kominfo Kepri, Hasan turut hadir dipanggil sebagai saksi. Hasan turut memberikan keterangan dalam sidang perdata tersebut.
Dalam kesaksiannya, Hasan mengungkapkan bahwa selama menjabat Camat Bintan Timur tahun 2016 hingga 2018, tidak pernah sedikit pun mengetahui tanah milik PT Expasindo telah berpindah tangan ke orang lain. Akan tetapi surat dokumen kepemilikan lahan yang asli tidak pernah ia temukan. Namun hanya berbentuk fotokopi.
Hasan membeberkan bahwa sebagai Camat, ia telah berupaya untuk meminta surat atau dokumen yang asli, namun tak kunjung ditunjukkan oleh PT Expasindo.
"Tidak pernah saya lihat aslinya, di kepolisian baru saya melihat surat asli itu, sebelumnya tidak pernah," ungkap Hasan kepada Majelis Hakim yang di ketuai Boy Syailendra.
Menurut Hasan, saat itu, pihak perusahaan berusaha untuk melakukan pengukuran ulang lahan agar suratnya dapat diterbitkan oleh pemerintah setempat sebagai dasar hukum yang kuat.
"Bahkan yang menunjuk lahan dan memberi kuasa bahwasannya itu lahan milik expasindo adalah orang yang bernama Saini pada waktu itu," jelas Hasan
Hal yang sama ia ungkapkan saat adanya tumpang tindih kepemilikan lahan oleh masyarakat yang berada di lahan yang diklaim milik PT Expasindo.
Karena muncul permasalahan pada lahan tersebut, Hasan mencoba melakukan mediasi melalui RT, RW, Lurah dan Camat, kepada 20 orang yang mengklaim memiliki lahan yang sama.
"Hasil mediasi yang dilakukan tidak berhasil," kata Hasan menjawab pertanyaan Hakim.
Usai sidang, Hasan menjelaskan bahwa hadirnya pada persidangan agar dapat mengedepankan asas pra duga tak bersalah. Artinya, kasus yang menyangkut terkait permasalahan tanah harus dahulu dibawa ke Pengadilan sidang perdata.
"Jadi alur hukumnya jelas, harus perdata, bukan pidana, karena orang yang di nyatakan bersalah harus melalui proses putusan pengadilan," kata Hasan.
Terkait kepemilikan lahan oleh Dharma Parlindungan selaku penggugat, Hasan menjawab bahwa pada 2014, pemilik lahan atas nama Rusdian Rauf mengaku bahwa tidak pernah melakukan pembebasan lahan.
Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya dokumen pada tahun 1990-an yang menyatakan pembebasan lahan oleh perusahaan atas nama Rusdian Rauf.
Sehingga pada 2016, dokumen yang di temukannya pada saat ia menjabat sebagai Camat Bintan Timur, tidak terdapat nama Rusdian Rauf.
"Tidak ada nama Rusdian Rauf sebagai pemilik lahan yang telah dibeli oleh Dharma Parlindungan," jelas Hasan. (*)
Editor : Tunggul Manurung