Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

UMK Bintan 2025 Disepakati Rp 4.207.726, Akan Diusulkan ke DP Kepri

Slamet Nofasusanto • Senin, 16 Desember 2024 | 16:00 WIB

Bupati Bintan, Roby Kurniawan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan.
batampos- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bintan tahun 2025 disepakati naik sekitar Rp 6,5 persen atau menjadi Rp 4.207.726.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyampaikan, UMK Kabupaten Bintan tahun 2025 diusulkan naik Rp 4.207.726.

Hal ini setelah rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada 9 Desember 2024 lalu.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menyampaikan usulan UMK Kabupaten Bintan 2025 ke Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam pembahasan Dewan Pengupahan Kepri, usulan rekomendasi Bupati Bintan disepakati naik 6,5 persen.

Dewan Pengupahan Provinsi Kepri akan meneruskan kesepakatan tersebut ke Gubernur Kepri sebagai rekomendasi.

Roby menyampaikan, kenaikan UMK Bintan tahun 2025 sekitar 6,5 persen atau naik menjadi 4.207.726 dari UMK Bintan 2024 sebesar Rp 3.950.950.

Dia mengatakan, Bintan patuh terhadap amanat peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam
UMK ini merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

Dia berharap, kenaikan UMK Kabupaten Bintan tahun 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan menambah produktivitas buruh di Kabupaten Bintan. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#UMK (Upah Minimum Kabupaten)