batampos- Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan oleh pria berinisial Ral, 22, yang baru dikenal melalui media sosial.
Panit III Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun mengatakan, pelaku ditangkap di Belakang Padang, Batam pada Rabu (4/6/2025).
Pelaku ditangkap karena mencabuli remaja berusia 16 tahun di Hotel Lengkuas, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur pada Rabu (1/1/2025).
Ia menjelaskan, pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial di aplikasi OME.
Mereka melanjutkan komunikasi di aplikasi Whatsapp setelah berkenalan.
Pelaku merayu korban untuk menjadi pacarnya dan mengajaknya jalan-jalan.
Setelah itu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan yang tidak pantas dengan dalih akan bertanggungjawab.
Polisi menangkap pelaku di Belakang Padang, Batam berdasarkan laporan dari masyarakat.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti termasuk pakaian korban dan handphone milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban sebanyak 4 kali.
Pelaku disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun. (*)
Editor : Tunggul Manurung