Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tokoh Masyarakat Tambelan, Perjanjian Kesultanan Riau dengan Hindia Belanda Bukti Pulau Pengikik Masuk Wilayah Tambelan, Bintan

Slamet Nofasusanto • Senin, 7 Juli 2025 | 08:00 WIB
Tokoh Masyarakat Tambelan, Atmadinata.
Tokoh Masyarakat Tambelan, Atmadinata.

batampos- Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil menjadi sorotan setelah beberapa media lokal di Kalimantan Barat (Kalbar) memuat berita tentang dua pulau tersebut berada dalam wilayah Administrasi Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Klaim mereka merujuk pada Permendagri Nomor 137 tahun 2017, lalu berdasarkan pada Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dipindahkan menjadi milik Kepulauan Riau (Kepri).

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan membantah klaim pemerintah daerah Mempawah atas dua pulau tersebut karena secara historis dan administrasi merupakan bagian dari wilayah Bintan.

Bantahan ini ditegaskan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan setelah pemberitaan klaim kedua pulau itu mencuat di media.

Sementara tokoh masyarakat Tambelan yang berada di Tanjungpinang Atmadinata ketika dimintai tanggapan mengatakan, secara geografis posisi kedua pulau tersebut hampir sama jaraknya dari Tambelan dan Mempawah.

Bahkan, Ketua I Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepri ini mengatakan, jika cuaca cerah dari Pulau Pengikik nampak pulau pulau di pesisir Mempawah.

Namun secara historis historis kedua pulau tersebut telah lama berada di bawah administrasi Tambelan.

"Sudah sejak lama betul setidak-tidaknya sejak sebelum tahun 1857 pulau tersebut berada di bawah Datuk Petinggi Tambelan," ujar Atma.

Atma mengatakan, dua surat perjanjian antara Kesultanan Riau dengan Hindia Belanda menjadi bukti sejarah tertulis yang kuat.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil secara sah masuk dalam wilayah administrasi Tambelan sejak sebelum Kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.

Menurut Datok Wira Setia Utama Atmadinata, dua bukti pendukung historis yang tertulis itu menjadi bukti kuat untuk menentukan status administrasi dua pulau tersebut.

Selain itu, sekitar 15 tahun lalu Kabupaten Bintan memekarkan Pengikik sebagai desa baru, yang sebelumnya merupakan dusun dalam wilayah Desa Pulau Mentebung.

Desa baru ini memiliki kepala desa sendiri yang menunjukkan peningkatan status.

Dengan bukti historis, pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah menujukkan Pulau Pengikik telah menjadi bagian dari wilayah administratif Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#pulau pengikik tambelan #bintan #mempawah