Menurutnya, meskipun secara geografis pulau-pulau tersebut dekat dengan Mempawah, namun secara historis pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Bintan.
Perjanjian Kesultanan Riau dan Hindia Belanda menjadi salah satu bukti sejarah yang mengukuhkan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil sebagai bagian dari Tambelan, Bintan.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil sebelumnya berstatus sebagai dusun di Desa Mentebung, Tambelan dari tahun 2000 sampai 2004.
Kemudian, perjanjian yang ditandatangani oleh Mukhtarudin sebagai asisten saat itu, semakin memperkuat pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Bintan.
"Kemana saja Mempawah terhadap Pengikik," ujarnya.
Berikutnya, pemerintah daerah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2007 tentang pemekaran desa dan kelurahan.
"Di sini, Pengikik menjadi desa," katanya.
Setelah menjadi desa, Desa Pengikik telah menerima alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
"Apa teman-teman Mempawah tidak tahu ini," ujarnya.
Fiven mengatakan, seluruh warga di Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil telah memiliki KTP Bintan, dan terdapat bangunan sekolah hingga kantor desa yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan.
Meskipun telah berkomunikasi dengan Ketua DPRD Mempawah, Fiven tetap yakin Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil merupakan bagian dari wilayah Bintan dan menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah pusat. (*)
Editor : Tunggul Manurung